Oknum Advokat Diringkus Polisi

bandungekspres.co.id, SOREANG -Polisi Tangkap Tangan (PTT) terhadap oknum Advokat inisial YL, 41, dan ketiga rekannya yakni S, 36, N, 48, dan S, 40, yang hendak melakukan pemerasan terhadap korbannya ES di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Raya Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu. PTT tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Margahayu.

Kapolres Bandung, AKBP Erwin Kurniawan didampingi Kapolsek Margahayu, Kompol Emmy Jasin mengatakan, kejadian ini berawal saat YL mendatangi korban, ES dan menyatakan ES memiliki masalah hukum yang berat. YL kemudian meminta uang Rp 250 juta. Jika tidak diberikan, YL mengancan ES akan melaporkan masalah hukum yang dibuat-buatnya itu kepada polisi, disebar di media massa, dan ancaman fisik.

”Merasa takut dan tertekan, korban menyanggupi membayar Rp 150 juta, dengan Rp 50 juta di antaranya dibayar kemudian. Sebelumnya, ES melaporkan kejanggalan dan dugaan pemerasan ini kepada Polsek Margahayu pada Selasa (14/4),” kata Erwin saat gelar perkara di Mapolres Bandung kemarin (18/4).

Erwin menjelaskan, setelah ES mengadukan hal tersebut ke Polsek Margahayu, maka Kapolsek Margahayu berserta beberapa personilnya melakukan penggerebegan saat korban akan memberikan uang terhadp tersangka. Setelah tersangka menerima uang sebesar Rp 100 juta dari korban dan dibuat kwitansi di salah satu rumah makan di wilayah hukum Margahayu para tersangka langsung ditangkap dan digiring ke Mapolsek.

”Awalnya, YL dan rekan-rekannya melakukan perlawanan keras atas penangkapan itu. Dan YL tetap mengaku sebagai advokat, walaupun hanya bisa menunjukkan kartu magang sebagai calon advokat pada 2012,” jelasnya.

Selain YL, lanjut Erwin, ditangkap juga suaminya yang ikut membantunya, yakni SU, dua orang lainnya pun ikut serta membantu kejahatannya. Pasangan YL dan SU merupakan warga Kecamatan Arjasari, sedangkan NA warga Kecamatan Cangkuang dan SA warga Banjaran.

”Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lainnya. Jika masih ada korban atas perbuatan tersangka, silakan melapor kepada kami. Polsek Margahayu pun akan melacak apakah ada korban lainnya,” katannya.

Erwin pun mengungkapkan, uang sebesar Rp 100 juta terbungkus keresek hitam, kwitansi penerimaan Rp 100 juta dan utang Rp 50 juta, surat berkas kuasa hukum dan surat pernyataan tanpa kepala surat beralamat jelas, kartu magang advokat, dan empat handphone, disita dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Kendaraan Daihatsu Xenia yang digelapkan dari leasing mobil, dikembalikan ke pihak leasingnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan