Pemkot Batasi Kuota Siswa Miskin

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Kuota jalur siswa kurang mampu akan dibatasi yakni hanya 20 persen dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP dan SMA Negeri sederajat 2016. Kini, Dinas Pendidikan Kota Bandung tengah merancang aturan baru pendaftaran siswa ke sekolah negeri 2016. Sebelum diajukan ke Wali Kota, dinas mengadakan uji publik keliling ke berbagai pihak dan kalangan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, Peraturan Wali Kota Bandung tentang Pendaftaran Peserta Didik Baru 2016 akan ditanda tangani 14 Mei 2016. Sebelum rancangan peraturan tersebut diajukan, dinas saat ini melakukan uji publik untuk mengkritisi rancangan aturan. ”Mekanisme pendaftaran afirmasi dari siswa kurang mampu yang krusial,” kata Elih belum lama ini

Patokan kuota itu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran siswa baru 2015. Saat itu kebijakan pemerintah meloloskan semua pendaftar jalur siswa tidak mampu sehingga menimbulkan masalah baru. Siswa yang punya nilai bagus misalnya harus terlempar ke sekolah swasta. ”Kali ini di Peraturan Wali Kota kuotanya (siswa miskin) mau dikunci 20 persen,” ujarnya.

Penetapan siswa miskin yang lolos ke sekolah negeri berdasarkan data-data tentang keluarga miskin kota, kartu perlindungan sosial, maupun penerima bantuan siswa tidak mampu. Selain itu jarak rumah ke sekolah tujuan terhitung dekat, dan syarat lainnya berdasarkan nilai ujian nasional yang terbaik. ”Siswa miskin yang tidak masuk kuota akan ada seleksi untuk afirmasi,” kata Elih.

Aktivis pendidikan dari Forum Orang Tua Siswa Dwi Subawanto mengatakan, secara umum rancangan aturan tersebut hampir sama seperti tahun lalu. Termasuk aturan kuota 20 persen untuk jalur siswa miskin. ”Tahun lalu masalahnya ada perubahan mendadak, Wali Kota Bandung harus konsisten dengan kuota 20 persen itu,” ujarnya.

Selain uji publik keliling, Dinas Pendidikan Kota Bandung juga meminta masukan warga soal aturan pendaftaran sekolah. Aspirasi warga bisa disampaikan langsung ke kantor Dinas maupun lewat website www.disdikkota.bandung.go.id, atau melalui email [email protected]. (tem/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan