KPK Batasi Ruang Gerak Bupati Subang

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Sejumlah aset Bupati Subang Ojang Sohandi mulai disita KPK. Sebuah mobil dan brankas milik Ojang kini statusnya telah beralih menjadi barang bukti. Penyitaan itu berkaitan dengan kasus penyuapan dan gratifikasi yang melibatkan Ojang.

Dalam rilis yang disampaikan kemarin (17/4), Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan penyitaan itu dilakukan setelah didahului dengan kegiatan penggeledahan. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi serta kantor Ojang sejak Kamis (14/4).

’’Dari penggeledahan itu kami mengamankan sejumlah barang dan dokumen,’’ terang Yuyuk. Salah satu yang dirinci Yuyuk ialah penyitaan mobil Toyota Camry dan brankas yang berisi dokumen dan sejumlah uang. ’’Mobilnya telah kami bawa ke Jakarta,’’ imbuh Yuyuk.

Sebelumnya, KPK juga telah menahan mobil Pajero milik Ojang saat terjadi operasi tangkap tangan. Di dalam mobil itu terdapat uang yang dibungkus tas dari kertas. KPK menduga uang itu berasal dari gratifikasi. Jadi, selain terjerat kasus penyuapan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ojang juga terancam perkara penerimaan gratifikasi.

Yuyuk mengatakan ada beberapa tempat yang telah digeledah KPK. Yakni, kantor Kejati Jabar, kantor Kejari Subang, rumah pribadi Bupati Subang di daerah Cibogo, kantor bupati, kantor Badan Penanaman Modal Perizinan, kantor Dinas Kesehatan, kantor operasional BPJS dan dua rumah plt Kadinkes Subang.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus penyuapan jaksa di Kejati Jabar. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana BPJS di Kabupaten Subang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Ojang Sohandi, Jajang Abdul Holik (Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Subang), Lenih Marliani (istri Jajang), Fahri Nurmallo (jaksa di Kejati Jateng), dan Devyanti Rochaeni (jaksa di Kejati Jabar).

Uang suap sebesar Rp 528 juta diberikan oleh Lenih ke Devyanti. Uang tersebut diserahkan dengan maksud agar tuntutan Jajang diperingan. Selain itu, jaksa juga diminta untuk menghilangkan nama Ojang dalam tuntutan. Uang yang diberikan Lenih sendiri berasal dari Ojang.

Pihak Kejati Jabar sempat beralasan uang yang diterima Devyanti itu berkaitan dengan pengembalian kerugian negara. Namun KPK menyangkalnya, mereka memastikan uang itu tidak berkaitan dengan kerugian negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan