Pemerintah Tanggung Biaya Sertifikasi Guru

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Ketentuan baru pelaksanaan sertifikasi guru tahun ini disambut keresahan guru. Pasalnya guru wajib membiayai sendiri ongkos sertfikasi. Di satu sisi sertifikasi ini penting karena menjadi pintu masuk untuk mendapatkan tunjangan profesi. Namun guru banyak yang mengeluh karena ongkosnya mencapai Rp 17 juta per orang.

Sekjen Federasi Serikat Guru Republik Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan, di kalangan guru sudah muncul banyak versi tentang biaya sertifikasi itu. Mulai dari Rp 7 juta per orang untuk guru SD dan SMP hingga Rp 14 juta-Rp 17 juta per orang untuk guru SMA sederajat. ’’Guru-guru yang masih honorer tentu keberatan dengan tarif tersebut,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Retno menuturkan sedikit lega ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat bahwa biaya sertifikasi itu ditanggung pemerintah. Kalaupun nanti sifatnya bantuan sebagian ongkos sertifikasi, Retno berharap jumlahnya bisa mencapai 50 persen dari total biaya.

Guru PPKN di SMAN 13 Jakarta itu mengatakan Kemendikbud diharapkan memberikan perlakuan khusus kepada guru-guru yang sudah mendekati masa pensiun tetapi belum bergelar sarjana (S1). ’’Guru-guru yang sudah sepuh ini sebaiknya tetap mendapatkan akses ikut sertifikasi. Tanpa harus menyelesaikan sarjana,’’ katanya. Sebab secara pengalaman dan kemampuan kependidikan, guru senior ini tentu sudah jago.

Menanggapi polemik biaya kepesertaan sertifikasi itu Mendikbud Anies Baswedan menegaskan tidak ada yang berubah dalam skema pembiayaannya. Anies menegaskan informasi bahwa mulai tahun ini guru harus keluar uang sendiri untuk ikut sertifikasi itu tidak benar. ’’Sertifikasi atau PLPG (pendidikan dan latihan profesi guru, Red) tetap seperti tahun lalu. Dibiayani pemerintah,’’ katanya.

Skenarionya adalah uang pendaftaran sertifikasi itu disalurkan langsung ke guru melalui perantara Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) di tingkat provinsi. Skema ini dilakukan karena pelaskana sertifikasi adalah perguruan tinggi dan tidak lagi di bawah Kemendikbud. Sejak berjalan Kabinet Kerja, perguruan tinggi ada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Menteri asal Jogjakarta itu menjelaskan sertifikasi tetap terbuka untuk guru yang sudah mengajar sejak 2005 dan sebelumnya. Selain itu guru-guru yang sudah aktif mengajar dalam periode 2006-2015 juga tetap mendapatkan akses untuk mengikuti pendidikan untuk mendapatkan sertifikat profesi guru itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan