Kritik Pengelola Citarum

bandungekspres.co.id , SOREANG – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib  Qodratulloh menegaskan, penanganan sungai Citarum tidak bisa hanya dipikul oleh Kabupaten Bandung. Sebab, rentang jarak sungai tersebut juga menyinggung beberapa daerah di Jawa Barat.

Untuk diketahui, sungai Citarum tercatat merupakan sungai yang terpanjang dan terbesar di Jawa Barat. Sungai yang mengalir sepanjang 297 kilometer ini membentang dari hulu di kaki Gunung Wayang sebelah selatan Kota Bandung dan bermuara di Kabupaten Bekasi.

”Jadi penanganan Citarum ini kan bukan hanya oleh pemerintah kabupaten Bandung, melainkan juga oleh pemerintah provinsi Jabar,” tutur Achmad kemarin (8/4).

Dia mengataka, hulu Citarum tercatat mengalir dari Situ Cisanti yang teletak di kaki Gunung Wayang sebelah selatan Kota Bandung, dan bermuara di pantai selatan Pulau Jawa tepatnya di Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

”Maka jelas ini masalah Jawa Barat. Meski demikian mari kita bersama-sama mencari solusi dalam hal penanganan masalahg masalah Citarum yang selalu menjadi biang banjir di Jabar ini,” terangnya.

Di bagian lain, dia juga mengkritik pengelolaan Sungai Citarum yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Najib menjelaskan, bahwa BBWS seolah-olah perangkat yang hanya memfasilitasi keberadaan sungai saja bukan penanganan masalah Banjir. Sejauh ini dia beranggapan, BBWS hanya lembaga penyalur anggaran pusat.

”Justru seharusnya diketahui bahwa penanganan banjir di Kabupaten Bandung jangan hanya pengerukan yang dilakukan BBWS, sehingga menghabiskan anggaran triliunan. Padahal solusi untuk permalahan banjir itu bukan hanya dikeruk, melainkan bagaimana caranya agar tidak melulu banjir,” tuturnya.

Menurut dia, pendangkalan sungai bukan menjadi sesuatu yang menjanjikan berhenti. Makanya dia tetap mempertanyakan soal pengerukan yang dilakukan BBWS yang menghabiskan anggaran hingga triliunan itu.

Sementara itu, Camat Dayeuhkoloy Adjat Sudrakat mengatakan soal Citarum hanya ada tiga sasaran yanga harus dilakukan BBWS. Yaitu Sodet Curug Jompong, membuat drainase, dan pengatur volume air ke induk sungai Citarum. Bahkan harus pula dibuatkan lima waduk raksasa minimal luas 30 HA.

”Jadi ada lima waduk yang harus dibuatkan masing-masing  di Kecamatan Solokan Jeruk, Paseh, Majalaya, Pacet dan Kecamatan Ciparay,” jelas Adjat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan