bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), mulai Tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KIA. Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung belum bisa mengadakan KIA tahun ini lantaran tak ada anggaran.
Kepala Bidang Pengendalian Disdukcapil Kota Bandung Edi R. Zein menyatakan, tahun ini tidak ada pengadaan KIA. Pasalnya, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung, membuat hal tersebut bukan menjadi salah satu prioritas. ”Kita sebatas akan menyediakan infrastruktur dulu,” tukas Edi usai Bandung Menjawab kemarin (7/4).
Dia meragukan jika keberadaan KIA akan didukung dengan layanan publik yang tersedia di Kota Bandung. Menurut Edi, tingkat kebutuhan KIA di Bandung masih rendah. Namun, Edi tak menampik, akan terus melihat perkembangan penggunaan KIA.
Jika memang kebutuhannya mendesak, Disdukcapil akan mempertimbangkan pengadaan kartu bagi anak usia di bawah umur lebih cepat. ”Saya tidak keberatan soal KIA jadi prioritas,” jelas Edi.
Edi mengatakan, sebanyak 50 kabupaten/kota di Indonesia mulai 2016 menjadi percontohan penerapan Kartu Anak Indonesia (KAI), setelah berhasil diterapkan di beberapa kota.
”Penerapan KAI ini sudah dilakukan di Kabupaten Bantul, Solo, Malang, Makassar dan Yogyakarta dan diperluas di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Tetapi Kota Bandung tidak masuk percontohan,” sebut Edi.
Sementara itu Kasi Penyuluhan Wuriani mengatakan, KIA itu diberikan kepada anak mulai dari umur 0-17 tahun. Selain dapat digunakan sebagai kartu identitas, kartu ini dapat memberikan kemudahan bagi para penggunanya. ”Anak lahir sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui kartu itu. Anak-anak mendapatkan kemudahan ketika membeli buku, berobat ke rumah sakit, maupun mendaftar ke sekolah yang baru tanpa harus menunjukkan Kartu Keluarga. Cukup didampingi orangtuanya,” imbuh Wuriani.
Sementara itu, Wuriani juga membenarkan, merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU adminisrtrasi kependudukan data yang digunakan untuk mendorong pembangunan demokrasisasi dan pemberdayaan masyarakat.
NIK sebagai kunci pembangunan perencanaan dengan bersumber Kemendagri. Pembuatan kartu induk anak miliki kegunaan lain, melalui pengajuan elemen data yang ada pada kartu tersebut yang meliputi data NIK, nomor KK, tanggal lahir, nama, alamat, dan anak ke berapa.