bandungekspres.co.id – Banjir tahunan yang kerap melanda Kabupaten Bandung dinilai bagian dari dari lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah terhadap para pelanggar aturan lingkungan. Oleh karena itu, tim Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) siap bantu masyarakat korban bencana banjir lakukan gugatan pada pemerintah.
Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Kota Bandung Wenda Alluwi mengatakan, pihaknya siap membantu masyarakat korban banjir atau siapapun yang berniat melakukan class action atau gugatan terhadap pemerintah. Sebab, selama ini meskipun regulasi mulai Peraturan Daerah (Perda) hingga Undang-undang lingkungan sudah sangat mendukung untuk penanganan kerusakan lingkungan.
”Namun sayangnya, sampai sejauh ini upaya penegakkan hukum bagi para pelanggar aturan tersebut, bisa dikatakan masih lemah. Maka dari itu, kami siap membantu, masyarakat korban banjir yang ingin berkonsultasi dan perlu pendampingan hukum,” Wenda disela-sela penyerahan bantuan sosial pasca banjir Bandung Selatan di Kampung Andir, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, kemarin (20/3).
”Kami dari DPC AAI Kota Bandung, salah satu konsentrasinya adalah pelayanan atau bantuan hukum pada masyarakat melalui pos bantuan hukum,” tambahnya.
Menurut Wenda, bencana banjir yang terjadi di Baleendah, Dayeuhkolot dan Bojongsoang ini, terjadi akibat keterlambatan pemerintah pemerintah daerah, provinsi dan pusat menyikapi persoalan. Kata dia, seharusnya, pemerintah sejak lama mencarikan solusi untuk penanganan dan penanggulangan jangka panjang. Bukan sekadar melakukan berbagai tindakan saat kejadian saja.
Apalagi, untuk melakukan atau mencari solusi yang tepat ini, pemerintah telah memiliki regulasi yang mencukupi. Mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Undang-undang lingkungan, selain itu pemerintah juga memiliki dukungan anggaran yang besar.
”Selain solusi penanganannya, hal yang tak kalah penting adalah penegakan hukum dan tindakan tegas bagi para pelanggar aturan. Kan dalam aturannya juga sudah jelas, misalnya tidak boleh ada bangunan disepanjang bantaran sungai,” urainya.
”Begitu juga dengan rusaknya hutan di wilayah hulu sungai yang beralih fungsi jadi perkebunan sayuran dan lainnya. Pertanyaannya, kenapa aturannya ada kok tidak ditegakkan, sebenarnya sederhana saja kan,” lanjutnya.