Tertibkan Reklame Ilegal

bandungekspres.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menertibkan 12 reklame ilegal di sejumlah titik kemarin dini hari. Sebagian besar reklame yang ditindak berasal dari berbagai macam merek rokok.

Penertiban terhadap reklame ilegal dilakukan dengan menurunkan naskah iklan. Kegiatan dilakukan di sejumlah kawasan, seperti Jalan Malabar, Jalan Ahmad Yani, Jalan L.L.R.E Martadinata , Jalan P.H.H Mustopa, Jalan Pahlawan, Jalan Dipatiukur, Jalan Cihampelas hingga Jalan Pasirkaliki.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Eddy Marwoto menegaskan, penertiban ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Dinas Pemakaman dan Pertamanan selaku tim pengawas dan pengendalian terkait keberadaan 129 reklame ilegal di Kota Bandung.

’’Rekomendasi dari Diskamtam kita verifikasi dan pengecekan ke lapangan. Khawatir sudah berizin dan sebagainya, kalo sudah jelas tidak berizin atau tak diperpanjang kita tertibkan,’’ ungkap Eddy.

Masih maraknya pelanggaran reklame tak lepas dari moratorium serta revisi peraturan wali kota yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung. Dengan terbitnya Perwal No 1015 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, ukuran dan penempatan konstruksi reklame pun diatur.

Eddy mengungkap, beragam pelanggaran telah dilakukan pemilik reklame dalam penertiban kali ini. Mulai tak berizin, izin yang diberikan tidak diperpanjang, ukuran reklame melebihi aturan sampai ketidaksesuaian penempatan reklame.

’’Perwal ada aturan tidak boleh berdekatan dengan sekolah, rumah sakit, kantor pemerintahan, dan lainnya. Kita juga melihat dari segi ukuran tidak sesuai, ya disikat,’’ tegasnya.

Dia mengakui, penertiban rekalame ilegal berukuran besar memang baru dilakukan pada kesempatan ini, namun penindakan secara insidentil terhadap banner, spanduk, dan umbul-umbul tak berizin sudah berlangsung sejak awal tahun.

Meski demikian, pihaknya optimistis dapat mencapai target penertiban 1000 reklame pada tahun 2016. Dengan personil serta anggaran yang tersedia akan dioptimalkan dalam menegakan Perda No 4/2012. ’’Kita upayakan penertiban dilakukan seminggu dua kali untuk mencapai target setiap tahunnya sesuai rekomendasi tim wasdal,’’ sahut dia. (edy/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan