Pangkas dan Satukan Bentuk Izin Usaha

Presiden Geram Izin Usaha Terlalu Banyak

bandungekspres.co.id – tidak lama lagi, wirausahawan maupun investor di Indonesia bakal mendapat tambahan kemudahan terkait izin. Pemerintah memutuskan untuk memangkas sejumlah izin yang berkaitan dengan UKM maupun investasi. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa makin menarin arus investasi di tanah air.

Kemarin, digelar rapat terbatas yang membahas kemudahan berbagai izin di Indonesia. Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa peringkat kemudahan berusaha Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain. ’’Tahun 2016 kita masuk peringkat 109 dari 189 negara yang disurvei dalam kemudahan berusaha,’’ ujar Jokowi.

Peringkat tersebut cukup jauh dibandingkan Singapura (1), Malaysia (18), Thailand (49), Brunei (84), Vietnam (90), dan Filipina (103). Menurt Jokowi, perlu ada perbaikan dalam hal perizinan. ’’Terkait perizinan baik yang berkaitan dengan pendirian bangunan, izin lingkungan, izin gangguan, SIUP, PDP, bisakah itu digabung menjadi satu kertas,’’ lanjutnya.

Rapat tersebut menghasilkan pemangkasan dan penyatuan beberapa izin. Seskab Pramono Anung menjelaskan, sejumlah izin bakal dihilangkan. ’’Di antaranya izin gangguan (HO), tempat usaha, izin prinsip bagi UKM, Lokasi, dan Amdal, akan kami kaji masih diperlukan atau tidak,’’ terangnya usai ratas.

Pemangkasan itu akan dibahas secara tenis di Kemenko Perekonomian dalam waktu dekat. Penerapannya nanti juga akan sampai kepada Pemda. Sehingga Mendagri diminta menjadi jembatan untuk mengatur penerapan kebijakan tersebut did daerah.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, aturan-aturan yang bisa dihilangkan akan dihilangkan, sedangkan yang bisa disatukan bakal disatukan. Did antaranya, Analisis mengenai dampak lingkungan akan disatukan dengan Amdal Lalu Lintas. ’’Sehingga investor hanya urus satu amdal,’’ tuturnya. Kemudian, SIUP dan PDP akan disatukan sebagaimana di DKI Jakarta.

Kemudian, berkaitan dengan tata ruang, akan ada satu aturan yang dihilangkan. Yakni, izin lokasi yang selama ini diatur oleh Peraturan Menteri Agraria. Sehingga, dalam proses mengurus Izin mendirikan bangunan, cukup didasarkan pada Peraturan Menteri PU Pera. Yakni, izin yang berkaitan dengan tata ruang daerah. Did situ juga sudah membahas mengenai lokasi bangunan.

Sedangkan, izin lokasi dan izin tempat usaha bakal dihapus karena berdampak kepada lama dan mahalnya proses usaha. Menurut Franky, penyatuan aturan tersebut bukan sebuah penyederhanaan. Presiden hanya geram dengan begitu banyaknya izin yang harus diurus sebelum memulai usaha. Hal itu berkaitan dengan daya saing.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan