Akhir Cerita Perjalanan Viking

Bawa Isu Illegal Fishing ke Wina

bandungekspres.co.id – Kisah Forest Victor (FV) Viking, kapal pencuri ikan berbendera Nigeria, berakhir di Indonesia. Setelah terbukti melanggar hukum internasional dan mencuri ikan, kapal tersebut ditenggelamkan di Pangandaran, Jawa Barat. Kapal dengan bobot 1.322 gross tone (GT) itu dibom di 100 meter dari pesisir pantai.

Penenggelaman kapal untuk kesekian kalinya itu sekaligus membuktikan keseriusan Indonesia dalam memerangi illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF).

Tim Satgas Penangkapan Kapal Ikan Illegal (Satgas 115) yang terdiri atas Kementrian Kelautan dan Perikanan dan TNI-AL bekerja sama untuk membuktikan kapal berbendera Nigeria (namun diduga dimiliki Spanyol) itu telah melakukan pelanggaran. Kapal tersebut sengaja ditenggelamkan sebagian agar menjadi semacam monumen pemberantasan pencurian ikan. Itu juga sekaligus menjadi obyek wisata anyar.

Kapal tersebut ditangkap 26 Februari di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia oleh Komando armada RI Kawasan Barat (koarmabar), KRI Sultan Thaha Saifudin-378. Yakni, 12,7 mil dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau.

”Ini menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia tidak main-main dalam memberantas pelaku penangkapan ikan yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan pemerintah Indonesia,” tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pangandaran kemarin (14/3).

Kapal tersebut sudah menjadi buronan Interpol di berbagai negara sejak 2013. Susi menuturkan, kejahatan tersebut merupakan salah satu bentuk penyebab terjadinya transnational organized crime. Sebab, kejahatan tersebut tak hanya terjadi pada sektor perikanan. Tapi juga terindikasi terjadi perdagangan manusia, narkoba, sektor pangan, dan lainnya.

Bersama dengan negara Norwegia dan Afrika Selatan, Indonesia akan membawa isu IUUF ini dalam konvensi internasional. Yakni, UN Crime Convention di Wina, Austria pada Mei nanti. Harapannya, seluruh negara menyoroti hal yang sama terkait IUUF. Sehingga baik Indonesia maupun negara lain mampu bertukar informasi terkait kapal illegal fishing yang beredar tanpa izin.

Selain mendapatkan purple notice dari Interpol, kapal yang memiliki panjang sekitar 40 meter tersebut juga berlayar tanpa disertai dokumen resmi dari pemerintah. Yakni, SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).

Adapun temuan lainnya yakni melakukan pelanggaran penggunaan alat penangkapan ikan yang tak ramah lingkungan. Yakni, 7.980 unit alat tangkap dengan masing-masing 50 meter dan 71 kilometer tali tambang jaring. Ini jelas melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 93 ayat 4 dan Pasal 85.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan