Peserta JKN Nakal Wajib Bayar Denda

bandungekspres.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi melonggarkan sanksi bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) yang nakal. Mereka yang enggan mengiur pasca memanfaatkan program asuransi sosial bakal didenda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan. Denda akan dikenakan setelah kembali aktif.
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 17A.1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016. Perpres tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Di situ dijelaskan, jika terlambat membayar iuran jaminan kesehatan lebih dari sebulan, penjaminan peserta diberhentikan sementara. Dengan kata lain, biaya pengobatan peserta saat sakit tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Peraturan itu menggantikan ketentuan sebelumnya yang memberikan kelonggaran batas waktu hingga enam bulan tunggakan iuran sebelum akhirnya pelayanan diberhentikan sementara.
Pemberhentian pelayanan sementara itu tentu bisa dicabut. Bila ingin mengaktifkan kembali, peserta wajib membayar iuran bu­lanan yang telah tertunggak. Kemudian, melunasi pula iuran pada bulan peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara.

Setelah aktif, sanksi ternyata masih terus berlanjut. Peserta yang baru aktif kembali dan mengalami sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status aktif wajib membayar denda untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Mereka wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan keringanan bagi peserta yang menunggak tersebut. Pembayaran akan memperhatikan jumlah bulan tertunggak. Besarannya paling banyak 12 bulan dan denda tertinggi Rp 30 juta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menuturkan, aturan soal sanksi tersebut memang disepakati bersama sebagai salah satu cara mendisiplinkan peserta. ”Ini juga kan untuk mencegah adanya modus perilaku yang menjurus pada moral hazard,” tuturnya kemarin.
Dia mengungkapkan, banyak peserta nakal yang enggan mengiur pasca mendapat manfaat dari JKN. Biasanya mereka baru akan kembali membayar iuran saat sakit atau akan menjalani pengobatan dengan biaya mahal. Kebanyakan penunggak iuran tersebut berasal dari peserta mandiri. Jumlahnya tercatat sekitar 40 persen di antara total sekitar 4 juta peserta mandiri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan