Bangun Fondasi RTH Kalijodo

bandungekspres.co.id – Penataan kawasan Kalijodo, sepertinya, berlangsung lebih cepat. Setelah pembongkaran dimulai akhir bulan lalu (29/2), pembangunan sarana ruang terbuka hijau (RTH) di lahan seluas 1,5 hektare tersebut sudah dimulai. Tahap awal adalah pembuatan fondasi. Lokasinya berada di bagian belakang bekas permukiman warga.
Berdasar pantauan di lapangan, enam pekerja terlihat menyusun bebatuan untuk fondasi. Rencananya, fondasi itu dibuat memanjang di sepanjang Jalan Kepanduan II, baik di wilayah Jakarta Utara maupun Jakarta Barat. Pembangunan ditargetkan selesai pertengahan April mendatang.
Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi menjelaskan, fondasi dibuat supaya permukaan tanah antara sisi belakang dan depan (Jalan Kepanduan II) menjadi rata. ”Kan posisi tanah bagian belakang itu lebih rendah. Makanya, nanti diuruk lagi,” ujarnya kemarin. ”Kalau nggak rata, tamannya jelek nanti,” tambah mantan Plt wali kota Jakarta Pusat tersebut.
Rustam berharap, setelah RTH Kalijodo selesai dibangun, area tersebut bisa diproyeksikan untuk car free day (CFD) di wilayah Jakarta Utara. Dia mengakui, luas dan panjang area Kalijodo memenuhi syarat untuk dijadikan pusat kegiatan warga. ”Kami sedang merancang kegiatan-kegiatan apa saja yang pas di sana. Karena yang sulit itu memanfaatkan dan menjaga area setelah jadi,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Ratna Diah Kurniati menyatakan, pembangunan RTH Kalijodo merupakan wewenang Pemprov DKI. Pemkot Jakarta Utara dan Pemkot Jakarta Barat hanya bertugas mengamankan dan memanfaatkan RTH tersebut setelah selesai dibangun. ”Sekarang masih digodok di Asbang (Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI, Red). Kami juga menunggu pembangunannya,” ujarnya.
Meski RTH Kalijodo bakal menjadi taman terluas se-DKI, Ratna tidak memungkiri kebutuhan RTH ibu kota masih jauh dari ideal atau belum mencapai 30 persen dari luas wilayah DKI secara total. Hal tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
”Tetapi, biar bagaimanapun, mengembalikan fungsi Kalijodo sebagai RTH adalah kabar bagus bagi warga Jakarta. Kalau sudah jadi, kan sirkulasi udara di sana akan bagus,” paparnya. (bad/co3/dns/dwi/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan