Sedangkan Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, M. Roni mengatakan, pengenaan pembayaran Rp 200 untuk Kantong plastik yang digunakan di supermaket atau ritel dilakukan untuk mengurani jumlah sampah plastik. Namun demikian, hingga saat ini Pemkot Cimahi belum menerapkan ketentuan tesrebut. ”Kami sedang melakukan sosialsasi baik kepada pengusaha ritel atau warga Kota Cimahi,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya akan melakukan monitoring terhadap supermarket dan perusahaan ritel yang sudah memberlakukan aturan tersebut.”Petugas kami sedang memonitor perusahaan ritel mana saja yang sudah menerapkan Kantong plastik berbayar tersebut,” imbuhnya. (bun/asp)
Komentar