bandungekspres.co.id – Kesadaran warga Jawa Barat dalam membayar pajak masih terbilang rendah. Pasalnya dari 40 juta jiwa penduduk di Jabar saat ini hanya sebanyak tiga juta jiwa saja masyarakat yang telah terdaftar menjadi Wajib Pajak (WP).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan, melihat kondisi ini potensi kehilangan pajak dalam negeri masih tergolong tinggi. Sehingga berpengaruh terhadap pendapatan Negara.
”Tingkat kepatuhan masyarakat di Indonesia masih rendah dan di Jabar sendiri wajib pajak yang melapor baru 50 persennya,” ucap Yoyok ketika ditemui usai acara Kepatuhan Pajak di Gedung Sate, Jalan Dipenogor, kemarin (3/3).
Namun demikian, diakuinya, WP yang sudah terdaftar belum tentu patuh seluruhnya dalam membayar pajak, sehingga banyak potensi pajak yang hilang.
Dari goloongan WP yang tidak patuh pada pajak ini kebanyakan adalah objek perorangan pada pajak penghasilan. Dan mereka banyak bergerak di sektor perdagangan dan informal.
”Kalau pekerja formal saya bilang aman. Tapi banyak wajib pajak walaupun di telah terdaftar mereka mengabaikan pembayaran pajaknya,” kata dia.
Untuk meningkatkan potensi ini, pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk mendokrak pemasukan pajak. Yaitu dengan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mengetahui wajib pajak mana saja yang belum patuh. Seperti bekerjasama dengan asosiasi pengusaha untuk mencari data WP di samping bekerjasama dengan 61 instansi lembaga dan asosiasi lainnya.
Karena pajak sifatnya wajib untuk pendapatan negara pihaknya saat ini telah memberlakukan sanksi pidana dengan kurungan penjara kepada wajib pajak yang tidak patuh. Bahkan DJP I sendiri pernah membawa WP ini ke ranah hukum.
Yoyok menilai, ketidakjujuran dan tidak transparansinya dalam melaporkan objek pajak saat ini juga masih menjadi salah satu bagian hilangnnya potensi WP. Sebab tidak sedikit para WP ini menggunakan berbagai cara untuk mengelebui penghasilan perusahaannya.
”Ini kelihatan dari hasil cross cek data dari samsat misalnya, ada wajib pajak membeli mobil-mobil mewah. Tapi bayar pajak cuma sejuta (rupiah) setahun inikan sangat tidak benar,” sesal dia.