Untuk itu, pihaknya menolak keras raperda KBU tersebut, karena tidak berbasis pada ekosistem. Harusnya, KBU menjadi kawasan konservatif dan kawasan hijau. Dia juga menilai, raperda raperda hanya mengatur pengendalian saja. Sedangkan pemanfaatan ruang masih belum mencakup.
Sementara, Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdhan, menilai naskah akademik raperda tidak sesuai dengan Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundangan-undangan. “Tidak memuat aspek perencanaan sebagai bagian dari kaidah penataan ruang holistik,” imbuhnya.
Pasalnya, skala peta dalam raperda bukan dalam skala kawasan. Artinya zonasi tidak jelas dalam peta. Berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis yang ilmiah dan multidisiplin. Perlu ada kajian lebih lanjut lagi tentang raperda tersebut. jangan sampai ada benturan dengan undang-undang yang lainnya.
Dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang menilai, dalam raperda banyak yang tidak memenuhi kaidah. Dia berharap jangan sampai raperda KBU ini tetap disahkan. Dia menegaskan harus ada pengesahan raperda pengendalian pemanfaatan KBU. “Buat perda penataan kawasan strategis Bandung utara,” pungkasnya. (nit/vil)