Perairan Batam Dijadikan Tempat Pembuangan Limbah

bandungekspres.co.id – Perairan Batam mejadi tempat pembuangan sampah serta limbah kapal. Hal ini kerap terjadi setiap tahun, terutama saat musim utara, akibat minimnya pengawasan. ”Pemerintah tahu, tapi terkesan membiarkan,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak.

Menurut Jefri, pembersihan kapal (tank cleaning) umumnya dilakukan di OPL (out of port limit). Limbah serta sampahnya dibuang begitu saja agar tak mengelukan biaya besar. ”Itu semua perbuatan ilegal. Kapalnya berbendera asing, tapi yang melakukan orang kita semua,” ucap Jefri. Bahkan ada oknum petugas yang membekingi kegiatan itu.

Ketika musim utara, limbah terbawa angin dan mencemari laut Batam. Mengganggu mata pencaharian nelayan, mereka sulit mencari ikan. ”Juga merusak area wisata. Kalau begini terus, hancur Batam sebagai kota tujuan wisata,” tuturnya lagi.

Modus pembuangan limbah ini menurutnya sudah lama diketahui pemerintah. ”Gampang untuk mengungkapnya, karena rutin dilakukan,” ujarnya. Namun pemerintah tak memiliki keinginan untuk menertibkan dan meminimalisir hal ini. ”Harusnya seluruh pihak bersinergi. Pemko, BP, dan provinsi diduduk bersama,” kata Jefri.

Koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti TNI, Polri, serta Bakorkamla. ”Bila hal ini dilakukan takan ada lagi yang membuang limbah sembarangan,” bebernya.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Batam, Dendi Purnomo tak menampik jika perairan Batam sering dijadikan tempat pembuangan limbah kapal asing. Dendi menyebutkan, di tahun 2014 setidaknya dua tempat yang terkena pencemaran. Hilang di 2015, kemudian terjadi lagi di awal tahun 2016. ”Umumnya terjadi saat musim utara, di bulan Novemeber hingga Februari,” katanya lagi.

Sengaja di buang kapal asing di tengah laut, terbawa air hingga ke tepi pantai. ”Limbah yang mencemari perairain di Batam biasanya berjenis marine fuel oil (MFO),” kata Dendi lagi.

Setelah di pantai, tak ada pilihan lain selain melakukan pembersihan. ”Sekali membersihkan, bisa menghabiskan anggaran Rp60 Juta, diambil dari angaran darurat Pemerintah Kota (Pemko) Batam,” kata Dendi. Pemerintah menurut Dendi tak bisa mencegah dan menyetop pelaku pembuangan limbah. Dendi berkilah, pihaknya tak memiliki anggaran untuk melakukan pengawasan di laut.

Tinggalkan Balasan