Harusnya Legawa Mundur, Direksi Tak Mampu Ciptakan Harmonisasi

Mantan Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya itu menilai, pemberhentian sementara Untung Kurniadi harus dinilai telah ada temuan pelanggaran awal. Dan pemeriksaan oleh inspektorat semestinya berangkat dari temuan pelanggaran awal ini. “Nah ini yang belum terklarifikasi. Jadi scoup of work-nya Inspektorat itu mau memeriksa apa? Kalau pelanggaran awalnya belum terklarifkasi, maka cakupan pemeriksan Inspektorat akan luas,” ucapnya.

Bisa saja Inspektorat memeriksa pemotongan insentif, dugaan korupsi, kasus kepergian ke Thailand dengan anggaran pemerintah, atau memeriksa keputusan direksi PDAM yang bertentangan dengan perwali atau perda PDAM. “Jadi cakupannya sangat luas karena temuan pelanggaran awalnya belum jelas. Nah, mampukah tiga hari untuk memeriksa dengan cakupan yang luas tersebut? Dalam pandangan saya tidak akan mampu,” tandasnya. (ral/vil)

Tinggalkan Balasan