bandungekspres.co.id– Seorang pimpinan yang tidak bisa menciptakan hubungan harmonis dengan anak buahnya dan lebih mengedepankan kepentingan sendiri daripada perusahaan harusnya secara sadar mundur. Agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Hal itu mungkin bisa menjadi renungan bagi Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniadi yang diprotes 350 pegawainya lantaran diduga memotong insentif anak buahnya. ’’Kalau Untung merasa salah, harus gentle, harus mundur. Atau kalau berani, ungkap ke publik apa yang dipermasalahkan karyawan ini,” ujar Direktur Lembaga Kajian Masyarakat Kota Bogor Abdul Fatah.
Jika Untung merasa tidak bersalah kata dia, bos PDAM itu, harus mampu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi, badan pengawas dan karyawan yang ada di PDAM. Namun berkaca dari tiga kejadian ini, Abdul Fatah memberikan tiga penilaian.
Pertama, direksi PDAM tidak mampu menciptakan harmonisasi kerja karyawan. Kedua, direksi memiliki kelemahan di dalam manajemen pengelolaan tenaga kerja. Dan ketiga, direksi tidak memiliki kepekaan terhadap psikologi karyawan.
’’Yang paling utama, saya melihat badan pengawas PDAM mandul. Harusnya karyawan ke badan pengawas dulu sebelum demo. Ini setelah ada demo karyawan, baru mereka mengeluarkan kebijakan,” jelasnya.
Sementara, Ketua Yayasan Satu Keadilan Bogor Raya Sugeng Teguh Santoso menilai lain. Dia menyebutkan, pemberhentian sementara yang direkomendasikan badan pengawas adalah sanksi administratif yang diberikan Wali Kota Bima Arya sebagai atasan kepada Untung Kurniadi sebagai bawahan.
Pemberhentian ini harus dinilai bahwa sudah terdapat temuan awal pelanggaran atau kesalahan Untung Kurniadi sebagai Dirut PDAM. ’’Saya melihat dalam kasus pemberhentian sementara satu bulan ini, di duga adalah atas aspirasi 350 karyawan yang menolak Untung Kurniadi sebagai Dirut. Dan bukan klarifikasi atas kesalahan Untung Kurniadi. Kalaupun ada rekomendasi dari badan pengawas itu hanya juga atas dasar aspirasi karyawan,” jelasnya.
Menurut Sugeng, poin dalam pemberhentian sementara ini adalah keputusan Wali Kota Bima Arya, dan ini sepenuhnya tanggung jawab walikota. Kalaupun diminta rekomendasi dari badan pengawas itu sifatnya politis.
Pendapat kedua, terkait pemeriksaan tiga hari termasuk hari libur oleh Inspektorat, menurut Sugeng, hanyalah formalitas belaka. Sesungguhnya sudah ada format keputusan dari walikota. Bisa keputusannya diberhentikan tetap atau malah pemulihan jabatan Untung Kurniadi sebagai Dirut PDAM. “Kesimpulan saya, kisruh ini penyelesaiannya tergantung pada Bima Arya sebagai walikota,” jelasnya.