Raih WTP Terganjal Aset

bandungekspres.co.id– Untuk mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat harus kerja keras menata aset-aset yang merupakan pelimpahan dari Kabupaten Bandung. Aset tersebut mulai dari tanah, bangunan hingga kendaraan. Seperti diketahui, Pemkab Bandung Barat sudah empat kali mendapatkan predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di beberapa tahun ke belakang. Tak kunjung mendapatkan WTP lantaran terganjal persoalan aset, tahun ini Pemkab Bandung Barat menargetkan mampu meraih WTP.

Sekretaris Daerah Maman S. Sunjaya mengungkapkan, permasalahan aset masih menjadi salah satu fokus perhatian Pemkab Bandung Barat sejak resmi dimekarkan dari Kabupaten Bandung pada 2007 lalu. ’’Selain BPK melakukan pemeriksaan LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah). Hal lain yang menjadi fokus kami yakni soal penataan aset. Tapi, kami pastikan setiap tahun ada perubahan,” kata Maman, kemarin.

Menurut Maman, perbaikan dalam pengelolaan administrasi aset tersebut, seperti yang telah dilakukan pihaknya ditiga dinas berdasarkan rekomendasi tahun sebelumnya dari BPK yakni Dinas Binamarga, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang (DCKTR). ’’Terus kami benahi aset-aset ini terutama ditiga dinas tersebut. Sebab, sesuai rekomendasi dari BPK, ketiga dinas tersebut menjadi catatan untuk dibenahi,’’ ujarnya.

Maman menjelaskan, menyangkut persoalan aset ini, pihaknya selalu didampingi oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sebagaimana yang disarankan oleh Inspektorat. Bahkan terkadang pihaknyapun melibatkan pihak ketiga untuk pengelolaan aset tersebut. Kendati demikian, yang menjadi persoalannya hingga saat ini, pihaknya sering mendapati sejumlah catatan mengenai aset dari induk (Kabupaten Bandung) yang masuk ke dalam catatan aset Kabupaten Bandung Barat pada saat pelimpahan, sementara pada kenyataannya sendiri aset tersebut sudah tidak ada. ’’Misalkan dalam catatan di induk ada tanah Disdikpora, tapi sebenarnya dari sejak dulu pun aset itu sudah tidak ada di lapangan,’’ terangnya.

Begitupun dengan aset lainnya. Dia mencontohkan, seperti aset kendaraan yang dulunya merupakan aset Kabupaten Bandung yang masuk pada catatan aset Kabupaten Bandung Barat, sementara di lapangan asetnya sendiri sudah tidak ada. ’’Seperti motor yang tadinya aset Kabupaten Bandung, itu masih tercatat, sementara fisiknya dari dulu juga sudah tidak ada,’’ tukasnya.

Tinggalkan Balasan