bandungekspres.co.id– Tingginya tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di lahan milik PT Perhutani di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat menjadi pertimbangan agar TPA tersebut direncanakan akan dipindahkan ke Legok Nangka Nagreg Kabupaten Bandung pada 2018. Hal ini sesuai masa kontrak habis.
Koordinator Badan Pengelolaan Sampah Regional (BPSR) Jawa Barat untuk TPA Sarimukti Iwan Syarifuddin mengungkapkan, selain alasan memang masa kontrak yang habis di tahun 2018 mendatang. Hal lainya yang menjadi pertimbangan harus dipindahkan pembuangan ke lokasi lain lantaran tumpukan sampah meninggi.
”Kondisinya juga memang sudah menumpuk cukup tinggi,” kata Iwan kepada wartawan di Cipatat kemarin (18/2).
Menurut Iwan, tingginya penumpukan sampah tersebut diakibatkan karena adanya peningkatan volume pembuangan sampah di setiap tahunnya yang mencapai 10-15 persen sampah. Iwan mengatakan, TPA Sarimukti yang menampung sampah dari tiga wilayah yakni Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat ini, dari sejak didirikan pada 2006 hingga saat ini ketinggian sampah rata-rata mencapai 40-50 meter dari dasar tanah.
”Memang kalau melihat kondisi awal tanahnya itu lembah atau rata. Tapi, saat ini ketinggiannya terus meningkat,” ujarnya.
Berdasarkan data BPSR Jabar, sampah yang dibuang ke TPA Sarimukti untuk setiap harinya mencapai 3.000 meter kubik atau sekitar 1.500 ton (dengan asumsi 1 meter kubik sama dengan 500 kg). Dari jumlah itu, Kota Bandung menjadi daerah dengan kontribusi terbesar yang membuang sampah ke Sarimukti dengan jumlah sampahnya yang mencapai 2.250 meter kubik/hari.
Sementara Kota Cimahi sebanyak 450 meter kubik/hari, Kabupaten Bandung Barat sebanyak 250 meter kubik/hari dan ditambah pihak swasta (perusahaan dari ketiga wilayah) sebanyak 160 meter kubik. ”Di antaranya Kota Bandung menjadi penyumbang paling banyak sampah yang dibuang ke Sarimukti,” katanya.
Iwan memandang, kepindahan TPA Sarimukti ke TPA Legok Nangka di Kabupaten Bandung memang suatu keharusan karena lahan di TPA Sarimukti sendiri secara teknis batas waktunya sampai 2017. Batas waktu tersebut dilakukan, karena pasca berakhirnya pengoperasian TPA Sarimukti tentunya diperlukan pembenahan lahan seperti penanaman kembali (reboisasi) dan lainnya agar keadaan lingkungan menjadi seperti semula.