Hal senada diungkapkan anggota Pansus KBU DPRD Jabar lainnya, Abdul Hadi Wijaya. Menurutnya, DPRD Jabar berkomitmen untuk membuat raperda yang benar-benar matang dan komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sehingga nantinya raperda KBU tersebut tidak memiliki celah untuk dicurangi atau diutak-atik pengusaha nakal atau masyarakat sehingga pelanggaran di wilayah KBU benar-benar dapat dihentikan dan dikendalikan penuh oleh pemerintah provinsi.
Dalam raperda tersebut, lanjut Hadi, pihaknya mengusulkan agar dibuat sanksi yang lebih tegas seperti pencabutan izin dan pembongkaran bangunan bagi siapa pun yang melanggar dan menyalahi perizinan di wilayah KBU. Selain itu, DPRD juga mengusulkan agar seluruh pembangunan di wilayah KBU harus memiliki izin dari Pemprov Jabar.
”Kalau sekarang kan provinsi hanya sekedar memberikan rekomendasi. Izinnya tetap dari kabupaten/kota. Dalam raperda ini kami usulkan agar seluruh izin dikeluarkan oleh Gubernur. Gubernur juga berhak mencabut izin bagi yang melanggar,” ujarnya.
Hadi menambahkan, Pansus KBU juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat agar raperda itu bisa bersinergi dengan rencana perpres kawasan strategis nasional cekungan Bandung dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan di atasnya. Pansus pun kerap turun langsung ke lapangan untuk melihat sejauh mana persoalan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
”Kita ingin ada moratorium perizinan di KBU karena masalah di KBU sudah sangat akut. Bayangkan saja, tujuh perda dari Gubernur sampai sekarang tidak ada efeknya sama sekali. Yang ada hanya kerusakan. Kita perlu perda yang lebih keras, ini komitmen kita untuk menyelamatkan KBU,” pungkasnya. (agp/rdr/jpg/fik)