”Kita kerja sampai pagi untuk menyelesaikan dokumen-dokumen ini,” katanya sambil menunjukkan dokumen buku Kerangka Acuan Proyek yang tebalnya sekitar 5 sentimeter.
Siti mengakui, pembahasan di publik menjadi ramai karena banyaknya isu. Misalnya, jalur kereta yang melewati daerah rawan gempa serta banjir. Namun, dia menyebut jika semua risiko itu sudah dimitigasi oleh KCIC.
”Jadi semua sudah diperhitungkan. Tapi karena masih ada kritikan, saya minta KCIC melakukan studi lagi untuk melengkapi,” ucapnya.
Jika AMDAL sudah beres, proses perizinan di Kementerian Perhubungan masih tersendat. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang tak ingin dituding menghambat proyek kereta cepat, kemarin ikut memberikan klarifikasi.
Menurut mantan direktur utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu, saat ini pihaknya bersama KCIC selaku pemrakarsa atau operator proyek masih berdiskusi mengenai beberapa hal, dua yang utama adalah konsesi dan hak eksklusif jalur kereta. Namun, dia mengkritik munculnya suara-suara kekhawatiran operator jika Kemenhub selaku regulator bakal menghambat. ”Kalau di awal sudah berpikiran begitu, ya nggak usah berbisnis di sini,” ujarnya kesal.
Untuk konsesi, kata Jonan, pemerintah siap memberikan. Syaratnya, jika masa konsesi dihitung setelah kereta cepat beroperasi, maka KCIC harus memberikan tanggal pasti target pengoperasian kereta cepat. ”Jangan sampai seperti kasus di jalan tol. Konsesi diberikan, tapi proyek molor, sehingga pemerintah tersandera,” katanya.
Sementara itu, untuk hak eksklusif, Jonan menyatakan sebenarnya dalam Undang-undang Perkeretaapian tidak mengenal istilah hak eksklusif. Namun, karena ini proyek baru, maka pemerintah bisa memberikan dengan parameter jarak stasiun, bukan jarak jalur rel kereta. Misalnya, tidak boleh ada stasiun kereta cepat lain yang jaraknya kurang dari 25 kilometer dari stasiun di jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. ”Tapi jangan minta jaraknya 100 kilometer, karena proyek ini saja jaraknya cuma 142 kilometer,” ucapnya. (owi/rie)