Ancam Pecat Oknum Penjual Amunisi ke OPM

bandungekspres.co.id– Oknum kepolisian kembali melakukan tindakan yang tidak terpuji. Minggu (7/2) aparat gabungan Polri dan TNI Polres menangkap seorang oknum kepolisian Bripda Said Selepole, anggota Dalmas Polres Jayawijaya yang diduga menjual amunisi ke kelompok OPM Murib.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan oknum tersebut bisa dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Mantan Kapolda Jatim tersebut menjelaskan, seorang anggota polisi menjual amunisi itu sudah melanggar, apalagi menjual amunisi ke kelompok OPM. Karena itu oknum tersebut harus diproses hukum. ”Ancamannya bsia pemecatan juga,” tuturnya.

Menjual amunisi oleh oknum kepolisian ini bisa disebebkan karena sejumlah sebab. Salah satunya, minimnya pengawasan atasan pasca anggota bertugas.

”Kok bisa dijual, harusnya setelah tugas langsung, atasan langsung minta laporan. Harus dicek apakah amunisi digunakan atau tidak,” jelasnya.

Bila, ternyata atasan telah mengecek dan amunisi tetap bisa dijual, itu artinya perlu untuk evaluasi sistem pengawasan. Dia menjelaskan, artinya ada masalah dalam sistem yang telah dibuat kepolisian untuk mencegah persenjataan digunakan diluar kepentingan bertugas.

”Ini menunggu dari hasil pemeriksaan dulu. Kelemahannya apa harus diketahui,” paparnya.

Namun, kalau ternyata penjualan amunisi ini diketahui melalui pengecekan yang dilakukan atasannya. Tentunya, sistem pengawasan sudah dilakukan dengan cukup baik. ”Sehingga, tinggal yang menjalankannya,” terangnya.

Dia menegaskan, semua persenjataan Polri harus digunakan untuk kepentingan menjaga keamanan Indonesia. Tidak ada tolelir untuk setiap perbuatan menggunakan persenjataan apapun untuk di luar tugas. Apalagi, untuk mencari keuntungan pribadi. ”Pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas,” ujarnya.

Sementara sesuai kronologi kepolisian, awalnya ada informasi akan terjadi jual beli amunisi di oleh kelompok OPM Murib. Aparat gabungan lalu menangkap dua orang, yakni Atius Wenda dan Hengki Tabuni. Ada 20 butir amunisi yang diamankan dari kedua pelaku.

Setelah diinterogasi, keduanya mendapatkan amunisi tersebut dari anggota Polres Jayawijaya Bripda Said Selepole. Begitu ditangkap dan digeledah rumahnya, ternyata Said masih menyimpan 24 peluru lain yang belum dijual. Yakni 10 butir peluru jenis SS1, 7 butir peluru jenis M`6, 4 butir peluru AK 47, 2 butir peluru A2 Sabhara dan 1 butir5 peluru revolver.

Tinggalkan Balasan