bandungekspres.co.id – Proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang menghubungkan Jakarta-Bandung, mendapat penolakan dari berbagai tokoh dan praktisi pengamat lingkungan hidup.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramadhan, mengatakan, proyek itu akan mengancam warga sekitar karena kehilangan tanahnya yang akan dikuasai oleh pengembang yang dibiayai investor Tiongkok. Dia berpandangan, proyek tersebut akan mengundang investor Tiongkok. Yang dalam pengamatannya, lebih tertarik untuk memiliki tanah rakyat.
’’Tetap saja warga akan menjadi sengsara karena dampak dari pembangunan proyek tersebut. Sepertinya ada kepentingan politik dari pada penguasa,’’ katanya kepada wartawan saat mengadakan diskusi mengenai pembangunan kereta cepat Jakarta – Bandung, di gedung BPLHD Jabar, Jalan Naripan, (5/1) kemarin.
Dadan mengungkapkan, saat ini ada sekitar 2.000 hektare tanah perkebunan dan 3.000 hektare tanah pertanian di Purwakarta yang akan ambil alih proyek tersebut. Bahkan akan semakin banyak lagi tanah-tanah rakyat di sepanjang Karawang hingga Bandung yang akan diambil alih. Sebab, akan merugikan warga sekitar karena harga pembeliannya sangat rendah.
’’Yang akan untung justru para pemilik modal dari developer yang memborong tanah dan dijadikan pusat komersial,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, Dadan, memaparkan, dampak dari pembangunan ini selain adanya penggusuran yang tinggi dan dampak amdal yang merusak lingkungan.
’’Saya sangat mendukung Perpres 107 tahun 2015 tentang percepatan sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung dicabut,’’ paparnya.
Sementara itu, pengamat lingkungan dari Unpad Budi Rajab, meminta, agar pemerintah mempertimbangkan pembangunan ini. Sebab, akan berdampak terhadap masyarakat sekitar.
Budi menilai, setelah terkena pembebasan dengan harga jual yang rendah, masyarakat dikawatirkan tidak akan mampu membeli kembali tanah karena harga tenah di luar akan lebih tinggi ketimbang harga tanah yang mereka jual.
’’Kami dari semua praktisi berencana dalam waktu dekat, apabila pemerintah tidak menghentikan proyek ini, akan melayangkan gugatan ke PTUN terkait proyek pembangunan kereta cepat ini,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Anggota komisi 1 DPD RI TB Hasanudin mengatakan, proyek kereta cepat memotong lahan di bandara Halim Perdana Kusumah.
Namun demikian, udah disediakan lahan sebanyak 20- 30 hektar sebagai ganti rugi lahan di bagian sebelah timur dari pangkalan. ”Amdal itu harus dikaji agar masyarakat Jawa Barat tentunya mendapatkan hal yang positif dari pembangunanan tersebut,” katanya. (dn/nit/rie)