Tidak Kantongi Izin, Satpol PP Ancam Tutup Kafe Besar di Bandung Utara

bandungekspres.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat akan menutup sebuah kafe besar yang berdiri cukup lama di Kawasan Bandung Utara (KBU). Kafe tersebut terbukti belum mendapatkan rekomendasi dari gubernur sebagai salah satu syarat dalam mendirikan bangunan di KBU. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Jawa Barat Udjwalprana Sigit kepada wartawan usai menghadiri acara groundbreaking kereta api supercepat di Perkebunan Walini, Cikalongwetan, kemarin.

Menurut Sigit, pihaknya tidak segan-segan akan membongkar bangunan yang berada di KBU, yang berlokasi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Bandung, jika terbukti telah melanggar aturan baik belum mengantongi izin maupun belum memiliki rekomendasi dari gubernur.

Dia menyebutkan, dalam waktu dekat di awal tahun ini pihaknya akan memanggil serta memberikan teguran keras kepada para pemilik bangunan yang tidak mengantongi izin. Ada puluhan bangunan mulai dari rumah, restoran, kafe dan tempat penginapan yang harus ditertibkan di KBU. ’’Kalau tetap tidak mengikuti aturan, bisa sampai penyegelan, pemberhentian dan penutupan,” katanya.

Diungkapkannya, puluhan bangunan yang terancam dibongkar dan ditutup tersebut, sebut dia, karena telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat No 1/2008 tentang Pengendalian Pembangunan di KBU. Di antaranya penerbitan izin mendirikan bangunan untuk kawasan itu harus mendapat rekomendasi gubernur. ’’Jadi KBU ini merupakan ruang yang harus kita kendalikan dan dipertahankan. Pegangan kami pada perda tersebut,” paparnya.

Disinggung soal kurang keberanian Satpol PP untuk menertibkan bangunan di KBU, Ia membantahnya. Menurutnya, penertiban KBU tidak sembarangan lantaran harus sesuai dengan aturan yang ada pada perda. ’’Memang benar ada rencana akan merevisi perda tentang KBU ini. Agar lebih kuat payung hukumnya dan tidak menjadi cela hukum bagi mereka untuk menyerang balik pemerintah,” paparnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, meski Perda KBU direvisi namun beberapa aturan yang sekarang ada dalam perda tersebut masih akan tetap dipertahankan. Salah satu aturan yang tidak akan dirubah menyangkut koefisien dasar bangunan (KDB) maksimalnya 20 persen dari luas lahan yang dimiliki. Aturan pembatasan 20 persen lahan yang digunakan untuk bangunan dan 8 persen untuk ruang terbuka hijau bertujuan untuk menjaga lingkungan di KBU. ’’Aturannnya tetap tidak akan hilang kendati direvisi. Justru akan semakin kuat untuk menindak bangunan yang tidak berizin,” pungkasnya. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan