’’Total lahan yang harus diganti seluas 114 hektare. Ini jadi kewajiban PT KCIC sebagai pemohon,’’ kata Budi.
Dia menambahkan, Pemprov Jabar berkewajiban untuk memantau jalannya proses penggantian lahan oleh PT KCIC karena rekomendasinya dikeluarkan oleh Pemprov. ’’Untuk mekanismenya perlu dibentuk satu unit pengawasan dan pengelolaan agar bisa berjalan lancar,” tutup Dudi.
Terpisah, Bupati Bandung Barat Abubakar membenarkan, Presiden Jokowi dijadwalkan akan menghadiri groundbreaking kereta super cepat atau high speed train Jakarta-Bandung yang berlokasi di kawasan Walini Kecamatan Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Kepastian Jokowi hadir di Walini Cikalongwetan setelah adanya surat undangan kepada Bupati Bandung Barat Abubakar pada Rabu (20/1) sore.
’’Ada informasi dan undangan pada sore hari terkait kedatangan Pak Jokowi,’’ kata Abubakar kepada wartawan di Lembang, kemarin.
Menurut Abubakar, pihaknya akan tiba di Walini sekitar pukul 08.00 WIB untuk mendampingi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Dia menyambut baik kedatangan Jokowi yang langsung meletakan batu pertama ditandainya pembangunan kereta super cepat ini. ’’Kami siap menyambut kedatangan Pak Jokowi,’’ ungkapnya.
Menurut Abubakar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi salah satu tempat stasiun kereta super cepat. Kendati, pembangunan kereta super cepat ini tidak sesuai dengan RTRW di kawasan Walini, namun program pemerintah pusat ini tetap didukung. ’’Tinggal nanti kita revisi dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat,’’ paparnya.
Menurut Abubakar, alasan tidak masuk RTRW lantaran rencana pembangunan stasiun kereta cepat ini baru-baru ini diinformasikan sebelum terbentuknya RTRW. Namun begitu, pihaknya tetap akan mendukung rencana pemerintah pusat ini agar stasiun terbangun untuk perlintasan di KBB. ’’Setelah adanya rencana pembangunan stasiun kereta cepat, tentu harus ada penyesuaian. Namun, untuk merubah RTRW mesti dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Bandung Barat. Mungkin tidak hanya sebatas jalur lintasan kereta cepat, tapi juga isu-isu terkait dengan pengembangan wilayah Cikalongwetan lainnya,’’ tegas Abubakar.
Pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 107 Tahun 2015. Isi dari perpres tersebut adalah percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat, pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang dapat diwujudkan dalam perusahaan patungan. Konsorsium badan usaha milik negara terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara VIII.