[tie_list type=”minus”]Dilakukan Presiden Jokowi, Disambut Gubernur Aher dan Bupati Abubakar[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Proyek Kereta Api Cepat Jakarta–Bandung dikhawatirkan akan memakan lahan hutan di sejumlah daerah yang dilewati. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, Konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) diminta segera menyiapkan lahan hutan pengganti sebanyak dua kali lipat.
Dia menjelaskan, pada prosesnya nanti mekanisme akan melalui pinjam pakai lahan kehutanan atas rekomendasi dari Pemprov Jabar. Sedangkan izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
’’Rekomendasi pinjam pakai lahan hutan dari Pemprov Jabar sudah selesai Senin kemarin,’’ jelas Heryawan ketika ditemui di Gedung Sate, kemarin (20/1)
Menurutnya, PT KCIC akan kerja sama dengan Kementerian LH (Lingkungan Hidup) dan Kementerian Kehutanan. Sebagai pemegang wewenang yang menerbitkan izin penggunaan lahan hutan. Berdasarkan aturan perjanjiannya, lahan hutan yang digunakan untuk jalur kereta harus diganti sebesar dua kali lipat dari lahan yang diambil.
Selain itu, untuk lahan penggatinya bisa di tempat yang tidak terlalu jauh. Atau, bila tidak ada, bisa di lokasi lain namun yang mememiliki fungsi sama. ’’Nanti lahannya, nilainya harus sama atau sebanding. Yang pasti fungsinya harus sama, yakni mengganti fungsi hutan yang terpakai (proyek) dan lahannya bisa dilokasi lain asal memiliki fungsi sama, yaitu hutan,’’ ungkap Heryawan.
Dia menambahkan, pelaksanaan groundbreaking kemungkinan akan tetap dilangsungkan pada Kamis (21/1) atau hari ini di kawasan Walini, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Rencananya, pelaksanaan groundbreaking akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
’’Sampai hari ini belum ada perubahan. Ya pasti jadi besok (hari ini) kalau belum ada perubahan. Persiapan juga sudah oke. Di lokasi juga sudah di-cut and field, jadi sudah nyaman,’’ cetus Heryawan
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Budi Susatijo mengatakan, kawasan hutan yang akan digunakan proyek kereta cepat masuk dalam pengelolaan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Purwakarta Perum Perhutani Unit III.
Budi menyampaikan, luas lahan yang dipinjam oleh PT KCIC untuk proyek kereta cepat mencapai 57 hektare. Dengan panjang 11 kilometer dan lebar 40-50 meter. Selain itu, sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II-2014 pasalny 6 (a) tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, menjelaskan izin pinjam pakai kawasan hutan dengan tujuan komersial maka menggunakan perhitungan ratio 1:2.