Selain itu, pidana permulaan juga bisa diterapkan untuk WNI yang baru saja pulang dari Suriah. Pemeriksaan terhadap WNI dari Suriah ini seharusnya bisa dilakukan. Aturannya akan lebih baik bila penangkapan terlebih dahulu, setelah diperiksa ternyata tidak ada bukti, tentu dilepaskan. ”Kalau ada bukti ya ditahan,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa selama aturan tidak direvisi maka langkah pencegahan aksi terorisme juga tidak akan maksimal. Sebab, akan ada berbagai celah yang bisa dimanfaatkan perencana aksi teror. ”Dengan ini diharapkan semua pihak menyadari seberapa besar kebutuhan revisi undang-undang ini,” paparnya.
Sementara Pengejaran terhadap kelompok pelaku teror di Plasa Sarinah berlanjut. Selain telah menangkap 12 orang, kemarin (17/1) Densus 88 Anti Teror kembali menangkap lima orang yang diduga terlibat aksi teror tersebut. Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menuturkan, memang ada penangkapan terhadap lima orang di Tegal. ”Namun, masih dalam tahap pendalaman. Sejauh ini kelimanya belum tentu terlibat dengan aksi teror mencengangkan di jantung ibukota,” jelasnya.
Upaya pengejaran para pelaku teror terus dikembangkan. Sebab, sel-sel kelompok teror yang setidaknya mengetahui rencana teror Plasa Sarinah masih ada dan bebas berkeliaran. Mereka tentu harus diamankan agar kejadian serupa tidak terulang tanah air. ”Mereka diprediksi berasal dari kelompok-kelompok kecil yang berkolaborasi. Lalu, ada tim-tim yang memiliki tugas masing-masing. Tentunya sesuai arahan kelompok besarnya,” paparnya.
Selain mengejar para pelaku berdasar data intelijen dan keterangan pelaku, Polri juga menempuh jalan lainnya. Yakni, mendata dan menemui kembali para mantan napi kasus terorisme. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari pencegahan. ”Kami ingin mendatan dan memastikan bagaimana pada mantan terpidana itu,” ujarnya.
Harapannya, dengan penyisiran para mantan terpidana kasus terorisme itu, tentu bisa setidaknya merangkul kembali atau justru malah bisa mendapatkan informasi tertentu terkait gerakan teroris di Indonesia. ”Kami hanya memastikannya saja,” terangnya
Namun, bila ternyata terdapat perencanaan aksi teror yang dilakukan napi di dalam penjara, tentunya Polri tidak bisa berbuat banyak. Sebab, penjara merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM. ”Tapi, kalau ada informasi itu, tentu kami akan bekerjasama,” paparnya ditemui di kantornya kemarin.