Mobdes Bukan untuk Kepentingan Pribadi

[tie_list type=”minus”]Sanksi Bila Disalahgunakan[/tie_list]

bandungekspres.co.id–Mobil desa (mobdes) yang diinventariskan ke desa–desa di Kabupaten Bogor, sudah mulai dioperasionalkan. Pemerintah kecamatan pun mengantisipasi segala bentuk penyalahgunaan mobdes dan siap memberikan sanksi kepada desa jika mobil bantuan itu disalahgunakan.

Camat Ciampea Djuanda Dimansyah menyatakan, mobil ini harus siaga 24 jam sebagai bagian dari pelayanan masyarakat dan harus terus bersiaga di desa untuk membantu operasional.

“Ini mobil pemerintah, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat membutuhkan pelayanan harus segera diprioritaskan. Saya tegaskan ini mobil desa, bukan mobil pribadi,” ujarnya kepada Radar kemarin.

Sesuai peraturan dan undang-undang, kata camat, segala bentuk pelanggaran akan disanksi. Di Kecamatan Ciampea ada empat desa yang diprioritaskan terlebih dahulu mendapatkan mobdes. “Yakni Desa Ciampea Udik, Cicadas, Tegalwaru, dan Cinangka. Kami akan memberikan sanksi jika mobil desa disalahgunakan. Sanksi itu sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Cicadas Ahmad Djaya mengaku bangga bisa memiliki mobil desa. Dilihat dari pengalaman, sebelum memiliki mobdes, Desa Cicadas sempat kerepotan melayani masyarakat.

“Waktu belum dapat mobil, kami sempat membeli mobil hanya untuk memberikan pelayanan kepada warga. Terkadang digunakan untuk pelayanan yang jaraknya jauh, seperti pengajian dan kesehatan,” tuturnya.

Maka dari itu, Kades sangat berterima kasih pada Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah memfasilitasi desa dengan memberikan sarana dan prasarana lebih baik dari sebelumnya. (rp1/vil)

Tinggalkan Balasan