bandungekspres.co.id– Pemkot Cimahi mengaku akan mengkaji rencana penerapan program Kantong Plastik Berbayar seperti yang akan dilakukan oleh 17 kota lainnya di Indonesia mulai 21 Februari mendatang.
Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Cimahi Ade Ruhiyat mengatakan, program yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu sangat baik dalam rangka mengurangi volume sampah yang dapat mencemari lingkungan.
”Tapi, kami perlu menelaah dulu karena perlu ada payung hukum yang mengaturnya. Pada prinsipnya setuju dengan program tersebut,” katanya, kepada wartawan di Cimahi.
Menurutnya, sampah plastik di Cimahi seperti daerah lainnya sudah mendominasi sampah pada umumnya dan tidak semua sampah yang dihasilkan oleh masyarakat itu dapat dipilah untuk selanjutnya dimanfaatkan.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi M Ronny mengaku, bahwa pihaknya telah diperintahkan walikota untuk mengkaji kemungkinan dilaksanakannya program tersebut di Cimahi.
”Tapi, saya harus pastikan dulu leading sectornya. Karena kemungkinan besar ini menjadi bagian DKP bukan KLH. Kami bisa berkoordinasi untuk menyukseskan program tersebut,” ujarnya.
Kebijakan kantong plastik berbayar akan mendorong masyarakat memanfaatkan tas yang ada di rumah seperti ibu-ibu jaman dulu yang membawa keranjang belanja ke pasar. Kebijakan ini sangat bermanfaat bagi pengurangan limbah plastik di Indonesia, sebab beberapa tahun terakhir ini limbah plastik di Indonesia kian menggunung. Kebijakan ini merupakan langkah solutif mengingat limbah plastik sulit terurai di lingkungan.
Bahkan, kebijakan semacam ini telah diterapkan di Hongkong dimana masyarakat yang berbelanja dan menggunakan kantong plastik harus membayar 50 sen. Upaya tersebut bisa menurunkan konsumsi plastik sampai 73 persen dengan program kantong plastik berbayar.
Di Indonesia, kantong atau tas belanja peretail akan menyediakan dan menjualnya seharga US$ 1 atau sekitar Rp14.000. Sedangkan untuk kantong plastik, konsumen akan dikenai biaya sebesar 30 persen dari harga kantong atau tas belanja. (bis/asp)