Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai

[tie_list type=”minus”]Langgar Aturan Berlaku[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan Kabupaten Bandung Barat akan menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan aliran sungai yang bermuara ke aliran sungai Citarum di seluruh titik di Kabupaten Bandung Barat. Hal tersebut diungkapkan Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Air Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan KBB Durahman kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.

Menurutnya, bangunan yang berdiri di sempadan sungai telah melanggar aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Dalam peraturannya disebutkan, bahwa garis sempadan sungai adalah garis di kiri dan kanan sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Terkecuali, kata dia, sempadan sungai dapat dibangun untuk kepentingan sumber air, fasilitas jembatan, jalur pipa gas, jalur kabel listrik dan kegiatan-kegiatan lainnya sesuai aturan yang sudah ditetapkan. ’’Berbeda dengan berdirinya bangunan yang telah melanggar aturan. Kita juga minta masyarakat yang saat ini masih berdiam di area tersebut untuk membongkar sendiri sebelum pemerintah yang membongkarnya,” tegasnya.

Dia menyebutkan, di Kabupaten Bandung Barat sedikitnya ada 30 aliran sungai yang bermuara ke sungai Citarum. Melihat jumlah itu, tentunya diperlukan pengendalian terhadap bangunan-bangunan yang telah dan akan berdiri. ’’Ini harus ada pengendalian dan upayanya wilayah-wilayah ini jangan sampai terganggu oleh bangunan-bangunan terutama masalah sempadan,” katanya.

 

Dia mengatakan, untuk mengendalikan bangunan-bangunan di sempadan sungai, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat sebaiknya tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai. Terutama sempadan di sungai Citarum. ’’Memang saat ini kami hanya memberikan imbauan. Tapi, harus dipahami imbauan ini harus digubris oleh warga yang tinggal di area sempadan sungai,” pungkasnya. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan