Karena itu, secara bertahap pihaknya berusaha menginventarisi mana lahan aset sekolah yang sudah bersertifikat, dan mana yang belum. Proses itu dia tegaskan tidak mudah, tapi mesti dilakukan secara bertahap, dan membutuhkan waktu yang panjang. ”Mulai tahun 2016 ini inventarisir kami lakukan dan bentuk tim khusus. Tim ini nantinya mengkaji dari beberapa aspek. Mulai dokumen perolehan tanah SD itu dulu dari mana (riwayat tanah). Kemudian aspek kasus pada lahan itu seperti apa. Sebab pengalihannya itu sudah puluhan tahun,” terangnya.
Pihaknya pun mengantisipasi munculnya kasus hukum. Karena itu, Bagian Pertanahan akan mendalami setiap permasalahan bersama konsultan hukum, tatkala mediasi atau musyawarah dengan para pihak menemui jalan buntu. Pasalnya, dalam tahapan mensertifikatkan aset bidang tanah SD tersebut, tahap pertama yang meliputi pengukuran, hingga keluar peta bidang tanah hingga muncul identitas pemilik lahan yakni Pemkab Gianyar, sangat rawan memicu gejolak. Kemudian saat tahap pemohonan hak sebagai lanjutan tahap pertama, yang menjadi dasar keluarnya SK pemberian hak juga sangat rawan menjadi sengketa, sebelum keluarnya penegasan hak itu.
”Nah tahap pertama dan kedua inilah yang biasanya menimbulkan gejolak. Sebab kami kan hanya berbekal data aset. Tapi asal usul asetnya itu tak jelas atau riwayat tanahnya. Ini yang harus dituntaskan. Mengingat saat inilah biasanya ada komplain, misalnya lahan penukarnya belum ada, penukar lahannya belum lengkap atau lainya. Padahal proses itulah yang akan menjadi jalan pembuatan riwatat lahan itu,” terangnya.
”Intinya kami akan tetap berupaya. Kami akui, tak mungkin bisa sendiri menuntaskan masalah ini semua, tapi juga peran semua pihak,” paparnya. (jpnn/fik)