[tie_list type=”minus”]Enam Bulan Sebelum Pencoblosan, Balon Harus Sudah Mendaftar[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Meski gelaran pesta Demokrasi pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi masih tergolong lama, namun persiapan sudah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cimahi sejak dini. Pasalnya, hal ini guna mengantisipasi berbagai hal yang bisa menghambat pelaksanaan Pilkada yang akan jatuh pada Februari 2017 mendatang.
Ketua KPU Kota Cimahi Handi Dananjaya menyebutkan, sebagai pelaksana teknis di tingkat daerah, pihaknya harus sesegera mempersiapkan tahapan pelaksanaan Pilkada di Cimahi. Menurutnya, dengan jangka waktu yang relatif lama, setidaknya KPU bisa mempersiapkan segala kebutuhan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan Pilkada.
”Meskipun pencoblosan akan diakukan pada Februari 2017, tetapi tahapan dimulai pada 2016 ini, karena ada perubahan pelaksanaan yang berbeda sepert di Pilkada 2012 lalu,” terangnya, di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Kamarung, kemarin (7/1).
Menurut Handi, pada Pemilukada nanti, enam bulan sebelum hari pencoblosan, masing-masing bakal calon harus sudah mendaftarkan diri kepada KPU, karenanya persiapannya dilakukan sejak 9 bulan sebelum hari pemungutan suara. ”Hingga sat ini kita masih menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh KPU pusat terkait dengan aturan mainnya,” ucapnya.
”Pada Pemilukada 2012 lalu, kami bisa mengeluarkan Surat Keputusan secara lansung, tetap pada Pemilukada 2017 nanti, kami bertindak sebagai pelaksana lapangannya, termasuk KPU lainnya di Indonesia,” paparnya.
Pada Pemilukada 2017 nanti, untuk mengamankan hasil perolehan suara, KPU Kota Cimahi akan mmperketat pengawalan perhitungan suara sejak dari TPS yang jumahnya sekitar 980 TPS se-Kota Cimahi, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga, hasil Pemilukada bisa diterima oleh semua pihak tanpa adanya keberatan-keberatan.
Ditambahkan Handi, berkaca pada Pemlu sebelumnya, banyak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang kurang teliti dalam admiistrasi hasil pelaksanaan pemungutan suara, anggota KPPS terkonsntrasi pada angka hasil pemiliuhan suara, semenara soal jumlah kertas suara, pemilih yang datang atau kertas suara yang tepakai ada yang terlupakan, padahal hal seperti itu sangat pentng, supaya administrasinya juga lengkap.
”Hal hal seperti itu, harus suda diselesaikan di tingkat TPS sehinga saat data dikirim ke PPS, PPK dan KPU semuanya sudah tidak ada permasalahan,” tukasnya.