Letak bangunan atau gerai PNPM ini tidak pernah ada masalah dengan kepemilikannya. Sebab, masih milik pemkab Bandung.
Hal tersebut ditegaskan pula oleh Sekretaris Camat Soreang Sudrajat. Dia menjelaskan untuk kepemilikan tanah gerai, jika itu diakui milik desa berarti masih sama sama milik Pemkab Bandung. ”jadi saya kira tidak masalah kok karena tanah kas desa juga masih sama milik Pemkab Bandung,” tutur Sudrajat. (gun/rie)