Jabar Urutan Ketiga, Sebanyak 1,754 Juta PBI Salah Sasaran

bandungekspres.co.id– Fakta mengejutkan ditunjukkan dari hasil verifikasi dan validasi (veri-vali) data masyarakat miskin oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dari 86,4 juta jiwa penerima bantuan iuran (PBI) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun lalu, sekitar 1,754 juta ternyata salah sasaran.

Sebagai gambaran, selama ini data masyarakat miskin untuk PBI masih mengacu pada data 2011. Oleh karenanya, Kemensos berinisiasi melakukan veri-vali data terbaru. Veri-vali rampung pada November tahun lalu.

Salah sasaran itu disebabkan beberapa hal. Staf Ahli bidang Dampak Sosial Kemensos Raden Harry Hikmat memperinci detilnya. Sebanyak 615.665 hak PBI diberikan pada orang yang telah meninggal dunia, 159.648 data ganda, dan 979.096 diberikan pada masyarakat yang sudah masuk kategori mampu.

Dari jumlah tersebut, salah sasaran paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah, dengan 401.500 kasus. Disusul Jawa Timur dan Jawa Barat, masing-masing 329.940 dan 158.379 kasus.

Harry menuturkan, dengan diperolehnya data ini, maka 1,754 juta orang tersebut tak lagi berhak menerima bantuan iuran. Posisi mereka akan digantikan dengan masyarakat miskin lain yang telah masuk dalam data veri-vali. ”Ini prosesnya sudah rampung pada 11 Desember 2015. Penggantian diproses dengan mengolah data yang diusulkan daerah dan pusat,” ungkapnya di Jakarta, kemarin (7/1).

Dia melanjutkan, data tersebut masih bisa berubah. Sebab, persoalan kemiskinan kadang tidak dapat diprediksi. Seperti adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kejadian lainnya. Karena itu, bagi masyarakat yang merasa berhak dan tidak mendapat bantuan dana kesehatan, maka diminta untuk melapor. ”Kami juga akan terus memperbarui data setiap enam bulan sekali untuk memastikan,” ungkapnya.

Pada tahun ini, peserta PBI akan bertambah sebanyak 6 juta jiwa menjadi 92,4 juta. Penambahan berasal dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) 5,6 juta dan buffer untuk bayi baru lahir dari keluarga PBI, 400 ribu. PMKS itu meliputi gelandangan, anak jalanan, penghuni panti, narapidana, dan penyandang masalah sosial lain.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris menuturkan, masyarakat yang sudah tidak ada dalam data PBI sudah dinonaktifkan dalam masterfile BPJS Kesehatan. Dengan begitu, mereka akan dikenakan biaya atau wajib membayar tarif iuran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan