Baru 800 Perusahaan Terdaftar

[tie_list type=”minus”]Perusahaan Yang Nakal Bisa Dipidanakan[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Sebanyak 1.940 perusahaan di Kabupaten Bandung wajib untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. Jika tidak, pimpinan perusgaan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Lerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Uu Rukmana Alamsakti di sela-sela sosialisasi penandantangan kesepahaman antara pemkab Bandung dengan BPJS, kemarin (6/1).

Dia mengatakan, jaminan kesehatan tersebut diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. ”Di mana salah satu klausulnya disebutkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS,” kata Uu.

Dia menjelaskan, dari 1.940 perusahaan yang terdata, baru baru 800 perusahaan yang mendaftarkan. Sehingga pemerintah kabupaten Bandung dan pihak BPJS harus terus menerus melakukan sosialisasi.

”Dalam kesempatan kali ini kita membicarakan soal kepersertaan BPJS perusahaan yang belum mendaftarkan. Makanya kita diundang pihak BPJS untuk melakukan kesepahaman terkait dengan ini,” tambahnya.

Sementara itu, kepala cabang BPJS Soreang-Kabupaten Bandung Jayadi menegaskan, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya bisa dipidana. ”Bukan hanya sanksi administrasi, melainkan juga sanksi pidana. Untuk itu kami bersama sama dengan pihak pemerintah gencar menyosialisasikan hal ini,” tegasnya.

”Mirisnya, baru 800 perusahaan dari jumlah 1.940 perusahaan di Kabupaten Bandung,” tambahnya.

Diakuinya, pertamuan dengan sebagian pimpinan SKPD di lingkup Pemkab Bandung itu untuk membahas draft yang diajukan. Khsusnya dengan para pengusaha dengan melibatkan badan penanaman modal dan perijinan (BPMP) Kabupaten Bandung.

”Kalau saja draft itu disepakati bersama khususnya kepala BPMP. Maka kita akan langsung melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPMP Kabupaten Bandung dengan BPJS cabang Soreang,” tuturnya.

Menurut Jayadi, dalam draft itu mengatur tentang perluasan cakupan kesepsertaan, peningkatan kesadaran, dan kepatuhan program jaminan kesehatan nasional di wilayah kabupaten Bandung. Untuk itu, lanjut Jayadi, pihaknya memberikan waktu hingga empat bulan ke depan untuk perusahaan yang belum mendaftarkan para karyawannya. ”Gunakan waktu sebaik mungkin. Berikan hak jaminan kesehatan untuk karyawan, karena itu tadi, semuanya sudah diatur oleh undang-undang,” ungkapnya. (gun/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan