Pemindahan Makam Tidak Akan Ada Ganti Rugi

bandungekspres.co.id – Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan kompensasi terhadap 600 makam yang tergusur di Komplek Pemakaman Pandu akibat pembangunan jalan alternatif Pajajaran-Pasteur. Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan, terkait pembongkaran lokasi pemkaman tersebut, Pemerintah kota Bandung tidak akan memberikan kompensasi. Namun demikian menurutnya, Diskamtam akan membebaskan proses biaya pemindahan makam ke lokasi baru sesuai dengan Peraturan Daerah pengangkutan dan pengabuan mayat.

’’(Bagi ahli waris) Tidak ada kompensasi, namun biaya pemindahan saja ke TPU Cikadut,’’ kata Arif kepada wartawan di Balaikota Bandung, Jalan Wastu Kencana, kemarin (5/1).

Menurutnya, terlepas itu, memang masih adanya penolakan dari ahli waris pengguna makam. Padahal, sosialisasi telah dilakukan sebanyak dua kali, karena kondisi ini merupakan hal biasa. ’’Alasannya macam-macam, tapi kita cari solusi,’’ ungkapnya.

Di tempat terpisah, Sekertaris Dinas Bina Marga dan Pengairan Didi Ruswandi memaparkan alokasi anggaran untuk pembangunan jalan tembus tersebut mencapai Rp 7 miliar yang berasal dari APBD 2016, detail enginering design (DED) untuk proyek jalan tersebut memerlukan ruang milik jalan (Rumija) sekitar 12 meter. Pihaknya berharap, proses pemindahan makam bisa segera dilakukan paling lambat pada Maret mendatang.

’’Panjang jalan 700 meter dengan lebar tujuh meter, rotoar dan saluran air lebarnya mencapai 12 meter,’’ ujarnya.

Lebih lanjut, Didi menegaskan, Pemindahan (sebagian) makam harus beres tahun ini, dan informasinya bisa beres di bulan Januari ini dan bisa masuk (membangun jalan). ’’Jika tidak bisa selesai di bulan Januari, lanjutnya, pihaknya khawatir pembangunan jalan tak akan bisa dilakukan tahun ini. Pasalnya, hal itu terkait dengan alokasi anggaran dan proses lelang yang harus selesai di bulan Maret,’’ tegasnya.     (dn/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan