SATU per satu fakta terkait skandal penyimpangan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), dan pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW), mulai terkuak. Kali ini mengenai proses pengesahan anggaran untuk pembelian UPS dan lahan RSSW yang ternyata dilakukan atas persetujuan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan pimpinan DPRD DKI periode 2014-2019.
Pengamat Kebijakan Publik dari Budget Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mengungkapkan, pada 22 September 2014, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan evaluasi APBD Perubahan 2014 dengan Nomor 903-3717. Dalam evaluasi tersebut pengadaan UPS dan pembelian lahan RSSW tidak dimasukan.
Kemudian Gubernur Ahok pada 21 oktober 2014, melayangkan surat kepada Ketua DPRD DKI Periode 2014-2019 Prasetio Edi Marsudi dengan Nomor Surat 2420/-075.61. Isi surat itu meminta kepada dewan untuk menetapkan APBD Perubahan 2014.
Kemudian, surat tersebut dibalas oleh ketua DPRD pada 24 oktober 2014 dengan Nomor Surat 521/-075.61. Surat tersebut menyertakan keputusan DPRD Nomor 28 tahun 2014 yang berisi tentang persetujuan perubahan APBD 2014.
”DPRD pun menggelar Rapat Paripurna penetapan APBD Perubahan bersama gubernur. Padahal saat itu, DPRD belum membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Lebih mengejutkan lagi, anggaran UPS dan RSSW yang tadinya tidak dimasukan oleh Kemendagri, tiba-tiba muncul di APBD Perubahan ketika sidang paripurna,” ujar Amir, Minggu (3/1).
Amir menyimpulkan, anggaran UPS dan RSSW diketahui oleh gubernur dan pimpinan dewan periode 2014-2019. Sehingga ia berkeyakinan dalam proses pengungkapan kasus UPS dan RSSW oleh penegak hukum, yakni Bareskrim dalam kasus UPS dan KPK dalam kasus RSSW kedua pihak itu akan ikut dimintai keterangan. ”Seperti diketahui kedua kasus itu sudah ada di tangan penegak hukum, sehingga siapapun yang terindikasi terlibat tidak akan bisa lepas,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Boy Bernadi Sadikin angkat bicara dalam persoalan itu. Ia menegaskan, masyarakat Jakarta harus mengetahui perilahal duduk persoalan asal usul proyek UPS yang merugikan keuangan daerah hingga Rp 50 miliar itu.
”Si Fahmi (anggota DPRD) memang mengusulkan anggaran itu (anggaran UPS), namun ditolak dan anggarannya tidak masuk dalam penetapan APBD Perubahan 2014 di Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta tanggal 13 Agustus 2014. Saat itu masih dewan periode 2009-2014,” ungkap Boy.