Banleg Minta Perda Segera Diimplementasikan

bandungekspres.co.id– DPRD Kota Cimahi meminta kepada eksekutif untuk segera mengimplementasikan sejumlah Perda yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna. Termasuk Perda yang memang memiliki dampak besar bagi masyarakat.

”Perda yang langsung bersentuhan dengan kepentingan rakyat Cimahi harus segera dikeluarkan Perwalnya agar kegiatan pembangunan di Cimahi bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak,” terang kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Cimahi, H. Edi Kanedi, kemarin (3/1).

Dia menyebutkan, Perda-perda yang langsung bersentuhan dengan masyarakat secara luas diantaranya Perda Zakat dan Perda Retribusi Jasa Usaha. Kedua Perda itu dinilai bisa membantu perekonomian masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

”Dengan adanya Perda tersebut, maka ada payung hukum yang jelas untuk melakukan penataan dan pengaturan teknis di masyarakat. Sehingga, akan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pemberdayaan secara ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, beberapa Perda yang telah disahkan pada 2013 dan 2014 lalu dari hasil evaluasi dengan pihak eksekutif, ternyata ada yang belum diimplementasikan. Karenanya, dewan mendoromg supaya hal itu menjadi bahan perhatian dari pihak eksekutif.

Beberapa Perda yang masih menjadi pekerjaan rumah antara DPRD dan Pemkot Cimahi juga saat ini akan segera dilakukan pembahasan untuk segera dibuatkan Peradanya, seperti Perda tentang Bank Perkereditan Rakyat (BPR), Perda penataan pemukiman dan perumahan, Perda tentang Kepemudaan serta Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil dan lain-lain.

Banleg berharap, dalam pembahasan Perda baik eksekutif maupun legislative bisa melakukannya dengan tepat waktu, sehingga jadwal yang telah diagendakan bisa dilaksanakan secara tepat. Yang lebih penting lagi, Perda tersebut harus tepat sasaran dan dibutuhkan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan maupun kemasyarakatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada 2016 ini DPRD Kota Cimahi sudah menetapkan Program Legislasi Daerah, dengan rencana mebahas 18 Raperda. Dari 18 Raperda yang akan digodok, 11 Raperda merupakan inisiatif dari DPRD dan 7 Raperda merupakan usulan Pemkot Cimahi atau pihak eksekutif, termasuk 3 Raperda yang belum dituntaskan pada tahun anggaran 2015. (bun/asp)

Tinggalkan Balasan