Tahun Depan, Guru Terima Rapor

guuru
IST/RADAR SAMPIT
KOMPETENSI: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan usai menerima penghargaan guru berprestasi, baru-baru ini. Guru di Indonesia bakal terima rapor yang jadi refleksi kekurangan para pendidik.
0 Komentar

bandungekspres.co.id– Mulai tahun depan, bukan cuma murid saja yang akan terima rapor hasil belajar. Para guru juga akan mendapat lembaran penilaian soal kompetensi mereka. Bila ada nilai merah, guru wajib belajar lagi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyampaikan, rapor para guru akan diisi dari hasil uji kompetensi guru (UKG) yang telah dijalani. Ada sepuluh komponen yang dicantumkan dalam rapor tersebut. ”Nanti pada kompetensi yang berwana merah, akan kita beri pelatihan,” ungkap Anies dalam acara pemaparan refleksi kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, kemarin.

UKG sendiri sudah dijalankan tahun ini. Hasilnya, ternyata belum sepenuhnya memenuhi target. Untuk nilai UKG nasional ditentukan standar kompetensi minimum (SKM) sebesar 55. Sayangnya, rata-rata nilai UKG nasional hanya mencapai 53,02. Sementara, nilai rata-rata untuk UKG bidang professional dan pedagogik masing-masing 54,77 dan 48,94.

Baca Juga:Bank Bukopin Syariah Bidik PelajarBPJS Kesehatan Buka 5 Kantor Cabang Baru

Meski begitu, tak sedikit pula guru yang mendapat nilai di atas 90. Dari 2,9 juta peserta, 3.805 guru memperoleh nilai nyaris sempurna.

Dari rapor yang nanti dibagikan, Anies menghimbau agar tidak dijadikan alat untuk menyalahkan seorang guru. Rapor diminta menjadi refleksi agar bisa dilakukan peningkatan dari kekurangan yang ada.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menambahkan, rapor ini rencananya dibagi pada pertengahan Januari 2016. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil UKG offline dari berbagai daerah. ”Kalau yang di Bau-bau (Sulawesi Tenggara) kan tidak bisa cepat. Kita masih tunggu itu,” ungkapnya.

Dari contoh rapor yang ditunjukkan sekilas, rapor terdiri dari dua lembar. Lembar pertama berisi biodata guru, asal sekolah, dan mata pelajaran yang diajar. Kemudian, di sebelah kanan, dipampangkan nilai hasil UKG mereka disandingkan dengan nilai tertinggi dalam ujian. Sementara, lembar kedua berisi ulasan dari nilai berupa angka yang ada di halaman pertama. ”Isinya nanti pengelompokan kompetensi. Mengandung kompetensi professional dan pedagogic. Tidak ada nama, hanya kompetensi satu, dua dan seterunya,” paparnya menunjukkan contoh rapor guru secara singkat.

Lalu, bagi guru yang mendapat nilai merah, maka wajib mendapat penambahan kompetensi. Dia mencontohkan, misalnya seorang guru A mendapat nilai rata-rata 85. Tapi ternyata, ada beberapa kompetensi yang mendapat nilai merah. Maka, pada kompetensi itu yang harus ditingkatkan.

0 Komentar