Ciduk Ketua Geng Motor

gojlag
Yully s. yullianti/bandung ekspres
MERINGKUK DI TAHANAN: C alias Gojlag akhirnya berhasil diamankan polisi. Pelaku penganiayaan tiga remaja tersebut sebelumnya buron selama lima bulan.
1 Komentar

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sebuah sarung golok, sebuah kapak besi, sebatang bambu, sebuah besi dengan panjang empat meter. Dari tersangka juga diamankan sebuah kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. ”Alat alat ini diduga digunakan tersangka untuk menganiaya para korban,” tuturnya.

Dia mengatakan, masih melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Sebab, dugaan tersangka tidak hanya satu orang. ”Gojlag menjadi tersangka penganiayaan di muka umum yang dilakukan bersama-sama. Dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2E dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” paparnya. (yul/rie)

 

1 Komentar