Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sebuah sarung golok, sebuah kapak besi, sebatang bambu, sebuah besi dengan panjang empat meter. Dari tersangka juga diamankan sebuah kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. ”Alat alat ini diduga digunakan tersangka untuk menganiaya para korban,” tuturnya.
Dia mengatakan, masih melakukan penyelidikan pada kasus tersebut. Sebab, dugaan tersangka tidak hanya satu orang. ”Gojlag menjadi tersangka penganiayaan di muka umum yang dilakukan bersama-sama. Dikenakan pasal 170 ayat 2 ke 2E dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” paparnya. (yul/rie)