Akhirnya R.J. Lino Tersangka

Tak seperti biasanya, pengumuman tersangka kemarin tak dilakukan para pimpinan KPK. Padahal kemarin pimpinan sementara KPK, Taufiequrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi masih bekerja di KPK. Pengumuman penetapan tersangka ini dilakukan Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriyati dan Kabag Humas Priharsa Nugraha.

Kasus RJ Lino di KPK ada beberapa. Salah satunya dia dilaporkan anggota komisi III Masinton Pasaribu atas tindakan pemberian gratifikasi ke Menteri BUMN Rini Soemarno. Lino disebut memberikan sejumlah furnitur untuk rumah Rini. Informasi yang dihimpun Jawa Pos menyebutkan, kerugian negara dari pengadaan proyek senilai USD 7,5 juta ini tembus Rp 60 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Lino, Federich Yunadi mengaku belum bisa bicara banyak mengenai kasus kliennya di KPK. Dia mengatakan belum dapat informasi apapun, termasuk belum koordinasi dengan Lino. ”Saya baru saja tahu dari running text televisi di bandara,” ujar Federich yang mengaku baru saja kembali dari Denpasar, Bali.

Dia menyebut kliennya memang pernah dipanggil saat proses penyelidikan. Saat itu Lino tanpa didampingi pengacara memberikan keterangan seperti yang dibutuhkan penyidik. ”Dokumen-dokumen juga ditunjukan. Kata penyidik ke Pak Lino waktu itu kasus ini belum cukup unsur, jadi setelah sekian lama dipikir sudah beres,” terangnya. Pemanggilan Lino dalam proses penyelidikan itu terjadi di awal 2015. (gun/end/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan