Pertanyaan yang mengarah ke revisi UU KPK juga ditanyakan pada capim Saut Situmorang. Pria yang berlatarbelakang intelejen negara ini justru berpandangan sebaliknya. Dia menyetujui beberapa hal dalam revisi UU KPK yang justru melemahkan lembaga itu. Misalnya saja soal kewenangan SP3 (penghentian perkara).
Saat ditanya salah satu salah satu perwakilan dari fraksi PAN, Saut dengan jelas menyebut bahwa selama ini KPK tidak konsisten dengan undang-undang yang ada. Oleh karena itu dia menyetujui dilakukannya revisi.
Yang merisaukan namun membuat DPR terkesan puas ialah jawaban Saut mengenai kelanjutan kasus-kasus besar seperti BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) serta Pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saut ternyata ingin kalau dia menjadi pimpinan KPK perkara itu tidak dilanjutkan.
’’Buat apa kalau perkara itu hanya membuat seorang jaksa Urip (Urip Tri Gunawan, penerima suap terkait BLBI) malah korupsi,’’ ucapnya. Menurut dia kasus BLBI dan Bank Century harus diabaikan karena perkara itu terjadi karena sistem yang keliru.
Sebelum Johan dan Saut, anggota komisi III sebelumnya melakukan wawancara terhadap Sujanarko (capim yang juga pegawai KPK) dan Alexander Marwata (mantan auditor dan hakim Tipikor).
Dalam kesempatan itu Sujanarko juga ternyata menyetujui adanya revisi UU KPK. Berbeda dengan Johan, dia malah setuju pembentukan lembaga pengawas.
Setelah Sujanarko, uji kelayakan dilanjutkan untuk Alexander Marwata. Sebagai kandidat yang berasal dari unsur hakim, Alex pun mengusung beberapa isu yang justru selama ini banyak ditentang para penggiat anti korupsi. Misalnya saja mengenai peran KPK yang lebih menjadi sebagai pengawas daripada penindak.
Sementara itu, peneliti Indonesia Coruption Watch Aradilla Caesar yang ikut melihat proses mengaku kecewa. Menurutnya, inti dari proses hanya menanyakan soal profil capim yang ada. Padahal, pansel harusnya mengupas lebih banyak soal visi dan misi para capim untuk menguatkan KPK dalam lima tahun ke depan.
Dia juga sependapat bahwa banyak pertanyaan yang diajukan memancing persetujuan capim terhadap revisi UU KPK. Seolah-olah dibuat bahwa capim yang tidak setuju dengan revisi tidak akan dipilih.