Dengan demikian, pembangunan ZI bukan sekedar penandatanganan pakta integritas, melainkan aksi nyata pemerintah dalam melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
WBK dan WBBM menurut Yuddy, bukan sekadar istilah. Namun, merupakan predikat yang diberikan berdasarkan hasil penilaian objektif. Predikat tersebut disematkan atas dasar adanya perbaikan ke dalam yaitu akuntabilitas berbasis kinerja, serta pelayanan keluar kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Yuddy menyerahkan secara langsung penghargaan kepada 13 unit kerja dari masing-masing instansi untuk 2015 ini. Untuk penerima predikat WBBM hanya satu yakni RSUD Dr Karyadi, Semarang. Sedangkan 12 unit kerja lainnya meraih predikat WBK.
Sementara itu, Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa proses untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM merupakan jalan panjang. ”Kami tidak main-main, evaluasi pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM ini dilakukan secara ketat dan objektif. Kuncinya ada di komitmen dan integritas pimpinan, serta kerja keras semua komponen unit kerja,” kata Ateh.
Menurut Ateh, sampai dengan 2015 yang telah mencanangkan pembangunan ZI sebanyak 338 instansi. Dari jumlah tersebut, 33 instansi di antaranya telah mengajukan 112 unit kerja untuk dinilai kelayakannya untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Hasilnya terdapat 14 unit kerja berpredikat WBK dan 9 unit kerja berpredikat WBBM. (rls/rie)