409 Titik Perlintasan Liar

[tie_list type=”minus”] Tanggung Jawab Pemerintah Bangun Underpass[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Hingga kini, masih yang belum paham dan tahu tentang pihak mana yang berkewenangan dalam hal perlintasan sebidang kereta api. Sejauh ini, mayoritas publik menilai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan di perlintasan.

Padahal, mengacu pada Undang Undang 23/2007, adala pemerintah, mulai pusat hingga kota/kabupaten yang berkewenangan soal perlintasan sebidang. ”Kami tidak punya hak dan kewenangan untuk membuka atau mengoperasikan perlintasan sebidang yang baru,” tutur kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung Zunerfin, baru-baru ini.

Dia mengatakan, jika ada pihak yang membuka kawasan baru dan melintasi jaur KA, mereka dapat membangun perlintasan sebidang jika memperoleh izin Kementerian Perhubungan. ”Jika tidak, itu termasuk perlintasan liar,” tambahnya.

Dikatakan, mengacu pada UU 23/2007 pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten, tidak punya kewenangan menerbitkan izin perlintasan sebidang. Zunetfin menegaskan, yang berhak menerbitkan izin adalah Kementerian Perhubungan.

Berbicara tentang jumlah perlintasan sebidang di wilayah kerjanya, Zun—sapaan akrabnya— menyebutkan, secara total mencapai 560 titik. Ironisnya, jumlah perlintasan liar sangat banyak, yaitu 409 titik.

Dilanjutkan, berdasarkan UU 23/2007 pasal 94, perlintasan sebidang liar harus ditutup. Ditegaskan, pihak yang berkewenangan penuh menutupnya adalah pemerintah. ”Mulai pusat hingga kota-kabupaten,” tuturnya.

Diutarakan, sejauh ini, pemerintah daerah berupaya keras menyikapi hal ini. Menurutnya, bukan perkara mudah menutup perlintasan sebidang. Dalam UU 23/2007 pasal 91, menetapkan bahwa harus ada perubahan perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang. Caranya, membangun fly over atau underpass. ”Membangun fly over dan underpass adalah kewenangan pemerintah, bukan kami,” tutupnya. (adr/rie)

Tinggalkan Balasan