Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Samsul Maarif mengungkapkan, penetapan UMK memang sudah jelas aturannya. Namun, dia mengaku tetap akan mengakomodasi aspirasi buruh untuk merevisi peraturan daerah mengenai ketenagakerjaan. ”Hanya memang, untuk membuat perda ini dibutuhkan proses panjang. Perlu koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah. Selain itu, perda ini nantinya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Samsul mengapresiasi aksi para buruh yang merasa kecewa lantaran UMK tidak sesuai dengan harapan mereka. Namun, dia meminta agar para buruh bersabar jika ingin perda ketenagakerjaan direvisi. ”Tentu usulan buruh untuk membuat perda ketenagakerjaan ini akan kita sampaikan. Namun, kami meminta agar buruh juga bersabar karena dalam pembuatan perda harus melalui proses yang tidak bisa selesai hari ini,” tuturnya. (drx/fik)