Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak merugikan dirinya sendiri dengan membuat STNK palsu, apapun alsannya. Karena melanggar hukum dan penggunanya pun tidak bisa membayar pajak kendaraan.
Sementara itu, AS mengaku dirinya baru pertama kali membuatkan STNK palsu. Barang tersebut dibuatkan oleh temannya yang kini buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), T, seharga Rp 900 ribu.
’’Saya hanya terima jadi dan tidak tahu pembuatannya di mana. Pembelinya ingin supaya dengan STNK palsu ini bisa aman dari kejaran leasing,” tukasnya.
Aksi nekatnya tersebut, membuat AS harus siap meringkuk cukup lama di balik jeruji besi. Pasalnya, polisi menjerat dia dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. (yul/vil)