Namun, mantan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) itu belum bersedia menyebutkan besaran penurunan tarif PPh badan tersebut. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25 persen dari laba perusahaan. Tarif PPh orang pribadi mencapai 5-30 persen dari penghasilan bulanan atau tahunan.
Bambang yakin, tax amnesty yang diikuti penurunan tarif PPh memperluas basis pajak. ”Kami akan revisi UU PPh untuk menjaga supaya basis pajak tidak terganggu. Baru kemudian kami berencana turunkan PPh badan dan perorangan supaya coverage tax-nya bertambah,” ujar dia. (jpnn/fik)