Sidang Putusan Gotas Ditunda

bandungekspres.co.id – Putusan terhadap Wakil Bupati Cirebon nonaktif Tasiya Soemadi alias Gotas terpaksa ditunda. Belum siapnya putusan disebabkan adanya penggantian hakim ketua persidangan.

Bahkan Hakim Ketua Djoko Indarto sampai meminta maaf kepada terdakwa, kuasa hukum juga pengunjung karena belum bisa membacakan vonis terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

”Saya yang salah. Bukan anggota, bukan karena yang lain. Tapi murni kesalahan saya,” ucap Djoko disambut teriakan ‘huu’ dari pengunjung yang rata-rata pendukung Gotas.

Sejatinya, kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Gotas mendengarkan putusan atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Namun, Djoko ingin memelajari dulu fakta-fakta persidangan terdahulu sebelum memberikan vonisnya kepada Gotas. Maka itu, persidangan ditunda hingga Kamis (12/11) dengan agenda vonis.

Sebelumnya, Gotas dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sumber menilai Gotas terbukti bersalah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya meminta hukuman primer saja, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 159 juta yang bila tidak dipenuhi, hukuman 4 tahun penjara menunggu dirinya. (vil/rie)

 

Tinggalkan Balasan