Lurah Kebon Jayanti Bantah Jual Belikan Formulir KK dan KTP

[tie_list type=”minus”]Sikapi Ketidakcocokan dalam Pemberitaan Program PIPPK[/tie_list]

KEBON JAYANTI – Lurah Kebon Jayanti Abdul Manaf mengatakan, selama ini tidak benar jika pihak kelurahan memperjualbelikan formulir pendaftaran Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebaliknya, justru pihaknya berupaya mempermudah masyarakat pemohon KK dan KTP bagi yang tidak bisa datang langsung ke kantor kelurahan.

”Sebab, tidak sedikit warga dari pemohon KK dan KTP meminta bantuan melalui pihak keluarga lain atau pihak lain. Padahal si pemohon harus membubuhkan tanda tangan dalam formulir tersebut,” kata Manaf di kantornya menyikapi pemberitaan Bandung Ekspres edisi 29 Oktober 2015 mengenai realisasi kegiatan program PIPPK di Kantor Kelurahan Kebon Jayanti baru-baru ini.

Dia mengatakan, langkah mempermudah pelayanan permohonan tersebut dilakukan dengan cara membuat pengadaan buku formulir KK dan KTP melalui program PIPPK untuk disebar di RT dan RW sebanyak 4 buku formulir yang terdiri atas 2 buah buku formulir KK dan 2 buah buku formulir KTP. ”Bukan dua buku saja seperti yang diberitakan,” kata dia.

Menurut dia, pengadaan tersebut merupakan salah satu inovasi membantu mempermudah layanan bagi masyarakat. Sebab, jika formulir sudah ada di RW, maka masyarakat tidak perlu lagi bolak balik ke kantor kelurahan.

”Belum lagi jika ada kesalahan data yang diisi oleh warga, tentu mereka yang dititipi untuk mengurusnya harus balik lagi ke yang bersangkutan. Nah, jika formulir tersebut sudah ada di RW masing-masing, maka tingkat kesalahan pengisian data tersebut bisa diminiamalisir sebelum diuruskan ke kelurahan,” paparnya.

”Jika KK atau KTP salah pengisian data dan sudah dicetak (data-data kepingisian kerap tidak akurat, Red), cek lagi. Jangan dulu pulang, agar bisa langsung dikoreksi. Nah, kalau KK dan KTP tersebut sudah dibawa ke rumah, maka proses harus diulang dari awal lagi. Tentu ini sangat merepotkan bagi warga,” tambahnya.

Di samping itu, setiap RW juga mendapatkan papan informasi (white board ukuran 60 kali 90 sentimeter) yang sudah diterima oleh semua ketua RW yang ada di Kebon Jayanti. ”Dari 14 RW tersebut, dua RW yaitu RW 005 dan RW 009 hanya bisa menerima papan informasi saja. Sementara buku formulir, mereka enggan menerima dengan alasan menambah pekerjaan RW,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan